Jurnal
PENERAPAN SISTEM KONSTITUTIF (FIRST TO FILE) DALAM PENDAFTARAN MEREK YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON BERITIKAD TIDAK BAIK DIKAITKAN DENGAN PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERIKSA MEREK (Studi Kasus di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
Penerapan sistem konstitutif (first to file) pada pendaftaran merek yang diajukan oleh Pemohon beritikad tidak baik mendapatkan putusan yang berbeda dari Pemeriksa Merek. Pemeriksa Merek memberikan usulan daftar berdasarkan pada sistem konstitutif, sedangkan untuk Pemeriksa Merek yang memberikan usulan tolak berdasarkan bahwa pendaftaran merek tersebut diajukan oleh Pemohon beritikad tidak baik yang meniru merek terdaftar di Luar Negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sistem konstitutif (first to file) dalam pendaftaran merek yang diajukan oleh Pemohon beritikad tidak baik dikaitkan dengan pelaksanaan kewenangan Pemeriksa Merek dan hambatan dari penerapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan normatif berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus yang masih berlangsung. Sedangkan pendekatan empiris menggunakan pendekatan sosiologi hukum terhadap hasil wawancara informan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pendaftaran merek yang diajukan oleh Pemohon beritikad tidak baik secara normatif tidak dapat didaftarkan meskipun memenuhi ketentuan sistem pendaftaran konstitutif. Hal ini disebabkan karena permohonan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dan peraturan internasional yang telah diratifikasi. Adapun hambatan yang menjadi kendala tidak terpenuhinya kondisi normatif tersebut adalah ketidaksamaan tingkat kompetensi Pemeriksa Merek dan kurang jelasnya ketentuan yang terdapat pada penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU MIG. Dengan demikian, dirasa perlu untuk pembentukan Permen PAN RB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan PermenkumHAM tentang Pendaftaran Merek sebagai pembaharuan hukum terhadap peraturan yang sudah ada saat ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain