Jurnal
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DITINJAU DARI BAHASA HUKUM INDONESIA DAN HIERARKI HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur secara jelas sepenuhnya keberadaan, tugas dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki kewenangan secara sah untuk mengelola hak ekonomi para pencipta dengan cara menghimpun, melakukan penarikan dan juga mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta dan hak terkait. Meskipun demikian, masih terdapat permasalahan yang pelik dan bergulir sampai saat ini dalam hal pelaksanaanya bahwa terdapat 2 (dua) lembaga yang bertugas dan berfungsi sebagai pemungut royalti tersebut yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adanya peraturan turunan dari UU Hak Cipta yang mengatur peran LMKN yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Permenkumham No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dari peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan secara secara eksplisit terindikasi adanya salah penafsiran terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 89 ayat 1 yang berbunyi Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: a. kepentingan Pencipta; dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait. Adanya ketidaktelitian penggunaan Bahasa Hukum Indonesia dalam UU Hak Cipta dan ketidak sesuaian Hirarki Peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindih Peraturan perundang-undangan yang menimbulkan berbagai permasalahan pada tataran implementasinya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain