Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Jurnal
  • ePerpus
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DITINJAU DARI BAHASA HUKUM INDONESIA DAN HIERARKI HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jurnal

LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DITINJAU DARI BAHASA HUKUM INDONESIA DAN HIERARKI HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dwi Nur Fauziah Ahmad - Nama Orang; Krissantyo A - Nama Orang;

Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur secara jelas sepenuhnya keberadaan, tugas dan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki kewenangan secara sah untuk mengelola hak ekonomi para pencipta dengan cara menghimpun, melakukan penarikan dan juga mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta dan hak terkait. Meskipun demikian, masih terdapat permasalahan yang pelik dan bergulir sampai saat ini dalam hal pelaksanaanya bahwa terdapat 2 (dua) lembaga yang bertugas dan berfungsi sebagai pemungut royalti tersebut yakni Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adanya peraturan turunan dari UU Hak Cipta yang mengatur peran LMKN yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Permenkumham No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dari peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan secara secara eksplisit terindikasi adanya salah penafsiran terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 89 ayat 1 yang berbunyi Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: a. kepentingan Pencipta; dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait. Adanya ketidaktelitian penggunaan Bahasa Hukum Indonesia dalam UU Hak Cipta dan ketidak sesuaian Hirarki Peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindih Peraturan perundang-undangan yang menimbulkan berbagai permasalahan pada tataran implementasinya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.598 048
Penerbit
Tangerang : Universitas Muhammadiyah Tangerang., 2024
Deskripsi Fisik
14 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
346.598 048
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
2024
Subjek
hak cipta
Lembaga Manajemen Kolektif
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Royalty
Info Detail Spesifik
Jurnal Hukum Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tangerang, 2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL DITINJAU DARI BAHASA HUKUM INDONESIA DAN HIERARKI HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • E-Resorces Perpustakaan Nasional

Tentang Kami

Kementerian Hukum R.I.

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia



Email: perpusdjki@dgip.go.id

NPP: 3671014A0000001

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 SLIMS 9.6.1 (BULIAN) — Edited By DJKI

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik