Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia, Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI, antara lain berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karyakarya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan ( property ) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan. Dengan demikian, hal ini lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem Hak Kekayaan Intelektual yang baik, yaitu: 1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi; 2. Mengembangkan teknologi; 3. Mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional; 4. Dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi; 5. Dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-602-453-899-6
eISBN: 978-602-475-012-1
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!