Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Penyusunan Bahan Ajar pada Diklat kemaritiman ini sangat penting, dikarenakan materi pelajaran di bidang Hukum Maritim, senantiasa berubah sesuai kebutuhan dan ketentuan/regulasi Internasional yang diterbitkan oleh Internasional Maritime Organization (IMO), khususnya di bidang STCW (Standart of Training Watchkeeping for Seafarers), yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi keselamatan pelayaran. Kapal adalah semua alat berlayar apapun namanya dan sifatnya, jadi yang disebut kapal itu apa saja asal termasuk dalam pengertian alat berlayar (pengertian kapal termasuk yang karam, mesin pengeruk lumpur, alat pengangkut apung). Kapal niaga Indonesia merupakan sarana pemberi jasa angkutan laut yang ditujukan untuk membina kesatuan ekonomi nasional. UU Pelayaran no 17/2008 Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat, misalnya masyarakat maritim, karena ada kepentingan masyarakat dalam lingkungan tersebut, agar tidak terjadi benturan satu sama lain, maka harus ada aturan yang bersifat memaksa untuk dipatuhi. Hukum Maritim Publik Menurut Prof R Soekardono SH adalah: keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan yang berkaitan dengan kekuasaan atas laut oleh suatu negara, yang menjadikan laut dari permukaan sampai dasarnya sebagai obyek peraturan dan kebiasaan nasional dan internasional yang berisikan hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan (bersifat umum atau publik). Hukum Maritim Privat atau keperdataan laut. Menurut Dr Wiyono Projodikoro SH: peraturan hukum yang berada di dalam lingkungan hukum perdata yang ada hubungannya dengan laut yang selanjutnya digunakan istilah hukum pengangkutan laut atau hukum perkapalan. Pada dasarnya hukum maritim publik maupun hukum pengangkutan laut berkaitan dengan hubungan antara negara, oleh karena berkaitan dengan hukum internasional.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978- 602-8981-90-3
eISBN: 978-623-209-250-1
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!