Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • ePerpus
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Perpustakaan Elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Cover Buku HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA

Penulis: Rahmanuddin Tomalili

Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46

Kata “hukum pidana” pertama kali digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan–aturan dalam perumusan pidana, hukum pidana ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif,yang juga sering disebut Ius poenale meliputi: Perintah dan larangan atas pelanggaran terhadap badan-badan negara yang berwenang oleh undang-undang dengan ditetapkan dalam bentuk saksi terlebih dahulu yang harus ditaati oleh setiap orang. Ketentuan–ketentuan yang menetapkan saranasarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu; hukum penintesier atau lebih luas, hukum tentang sanksi. Aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma. Pada dasarnya, kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang, tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antarindividu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana dimaksud tidak hanya terkait kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, sedangkan jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis

Ketersediaan: 1/1

Jumlah Halaman: 24

Kategori: Hukum

Sub Kategori: Hukum

Penerbit: Deepublish

Tahun Terbit: 2019

ISBN: 978-602-280-748-3

eISBN: 978-623-209-164-1

Kembali Baca Buku Online

Buku Terbaru

Stok: 1
Cover Buku

Konstitusionalitas Hak Atas Li...

Suparto Wijoyo

Unair Press | 2009

Stok: 1
Cover Buku

Better Communication Better Ca...

Ir. Johanes Wibowo, M.Sc.

Media Nusa Creative | 2015

Stok: 1
Cover Buku

Hukum Pembuktian Tindak Pidan...

Adami Chazawi

Media Nusa Creative | 2018

Stok: 1
Cover Buku

Pengantar Hukum Indonesia Edis...

M. Najih Dkk

Setara Press | 2014

Stok: 1
Cover Buku

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Zuleha

Deepublish | 2018

Unduh Aplikasi ePerpus DJKI

Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!

Unduh di Google Play Unduh di App Store Unduh untuk Windows Unduh untuk Mac (Intel) Unduh untuk Mac (Apple Silicon)
Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • E-Resorces Perpustakaan Nasional

Tentang Kami

Kementerian Hukum R.I.

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia



Email: perpusdjki@dgip.go.id

NPP: 3671014A0000001

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 SLIMS 9.6.1 (BULIAN) — Edited By DJKI

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik