Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Jurnal
  • ePerpus
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Perpustakaan Elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Cover Buku Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara

Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara

Penulis: Aris Prio Agus Santoso, Totok Wahyudi, Safitri Nur Rohmah, Ary Rachman Haryadi

Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, kemudian Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional, namun dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum belum terlihat dijalankan oleh para pemangku jabatan. Pemerintah harus dapat menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil, merata, memadai, terjangkau, dan berkualitas. Memenuhi ketersediaannya kebutuhan APD (Alat pelindung Diri) merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas, namun hal tersebut nampaknya juga belum dapat dilaksanakan. Tanpa memenuhi hak atas kesehatan, maka welfare state tidak akan terwujud. Oleh karena itu, sebagai pengemban amanat untuk menyejahterakan masyarakat maka negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi kesehatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai pemberi layanan kesehatan.

Ketersediaan: 1/1

Jumlah Halaman: 24

Kategori: Hukum

Sub Kategori: Hukum

Penerbit: CV JEJAK

Tahun Terbit: 2020

ISBN: 978-623-247-700-1

eISBN: 978-623-247-699-8

Kembali Baca Buku Online

Buku Terbaru

Stok: 1
Cover Buku

The Wild: Petualangan di Jejar...

PDAT

Tempo Publishing | 2021

Stok: 1
Cover Buku

Hak Cipta Era Digital dan Peng...

Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H.; dkk

PT. Refika Aditama | 2022

Stok: 1
Cover Buku

Hak Kekayaan Intelektual dan I...

Endang Purwaningsih Dkk

Setara Press | 2019

Stok: 1
Cover Buku

Hukum Investasi dan Pasar Moda...

Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman

Sinar Grafika | 2010

Stok: 1
Cover Buku

Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam...

Nur Insani

Deepublish | 2021

Unduh Aplikasi ePerpus DJKI

Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!

Unduh di Google Play Unduh di App Store Unduh untuk Windows Unduh untuk Mac (Intel) Unduh untuk Mac (Apple Silicon)
Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • E-Resorces Perpustakaan Nasional

Tentang Kami

Kementerian Hukum R.I.

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia



Email: perpusdjki@dgip.go.id

NPP: 3671014A0000001

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 SLIMS 9.6.1 (BULIAN) — Edited By DJKI

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik