Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Buku ini berisikan tentang kewenangan Lembaga Negara untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan. Dalam buku ini akan terjawab Lembaga Negara manakah sebenarnya yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia menurut perundangundangan yang berlaku, karena dalam prakteknya penanganan perkara korupsi di Indonesia menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut UUD 1945 dan UU.RI. No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan itu ada pada BPK bukan BPKP. Pada prakteknya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, baik yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk menentukan kerugian negara, ketiga institusi tersebut meminta auditor dan saksi ahli dari BPKP bukan dari BPK, padahal berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku, yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi adalah BPK, bukan BPKP
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-602-475-752-6
eISBN: 978-623-209-499-4
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!