Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Dinamika pemikiran hukum keluarga Islam adalah realita konsepsional dan realita sosial yang tidak mungkin dihindari. Sebagai realita konsepsional, A.P. Craabree LLB dalam teori sosiologi hukumnya menyatakan bahwa “law is clothes the living body of society”. Hukum adalah pakaian masyarakat yang harus sesuai ukuran dan jahitannya dengan kebutuhan masyarakat. Intinya, hukum itu mengikuti kebutuhan masyarakat dan mencerminkan kemaslahatan. Terkait dengan teori ini, hukum keluarga Islam yang termuat dalam berbagai aturan hukum, bila ditelaah secara mendalam, memang masih mengandung banyak kelemahan sebagai konsekuensi logis dari dinamika kehidupan. Lebih-lebih bila dihadapkan dengan kebutuhan dan kompleksitas problematik masyarakat saat ini, sehingga harus dilakukan upaya mengaktualisasikannya atau pembaharuan, seperti, menguatnya arus yang menghendaki adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, adanya perbenturan beberapa pasal dengan struktur dan pola budaya masyarakat, dan permasalahan hukum lain yang terkait dengan permasalahan hukum. Sebagai realita sosial, dapat dipahami bahwa keluarga sebagai suatu institusi merupakan lembaga terkecil dalam sebuah tatanan sosial, sehingga eksistensinya merupakan sebuah keniscayaan, terutama di era globalisasi seperti sekarang ini. Sebagai institusi yang terdiri dari individu-individu sebagai anggota, keluarga harus berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hukum seharusnya tidak menutup diri dari upaya pembaharuan, sesuai kebutuhan dan kemaslahatan bersama. Terlebih lagi idealnya sebuah hukum harus selalu menjunjung prinsip-prinsip dasar Islam dan nilai hak asasi manusia, seperti keadilan, kemaslahatan (maslahah), pluralisme (al-ta'addudiy), demokrasi (aldimuqratiy), dan kesetaraan (al-musâwah), khususnya kesetaraan di antara lelaki dan perempuan. Oleh karena itu, belakangan tuntutan akan adanya amandemen Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kembali marak. Tidak saja di Indonesia, di berbagai negara muslim lain pun dihadapkan pada tuntutan yang sama, mengingat hukum keluarga yang berlaku di negara mereka dirasa masih bias gender dan belum memenuhi hasrat keadilan bersama.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-02-2004-3
eISBN: 978-623-02-2230-6
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!