Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Hak Konsumen atas Informasi yang benar tentang Barang melalui Legislasi berdasarkan Hukum Positif Indonesia, ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain karena informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, tetapi juga mencakup aspek lainnya. Sedangkan pengaturan hak atas Informasi yang benar tentang Barang di beberapa negara lain seperti Malaysia, Korea Selatan, dan Inggris hanya menekankan pada aspek keselamatan dan (kesehatan) konsumen. Namun demikian, pemenuhan terhadap hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang barang secara faktual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah, pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba/ keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen, ketentuan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) yang tidak sinkron baik dalam UUPK sendiri, maupun dengan perundang-undangan lainnya, serta peran BPSK & BPOM yang belum optimal karena kendala pengaturan dan pengawasannya. Buku ini menarik karena mengkaji permasalahan dilematik antara Pelaku Usaha yang berkepentingan dengan Rahasia Dagangnya dan Hak Konsumen atas Informasi yang benar. Sistematika Pembahasan meliputi Urgensi Perlindungan Konsumen dan Rahasia Dagang; Rahasia Dagang dan Perlindungan Konsumen Dalam Kerangka Negara Hukum; Rahasia Dagang Dalam Pemenuhan Hak Konsumen.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Keni Media
Tahun Terbit: 2016
ISBN: 978-602-74375-1-7
eISBN:
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!