Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Perbuatan zina atau tindak asusila saat ini sudah menjadi industri dengan menjamurnya lokalisasi. Di samping pelaku zina itu sendiri, ada pihak-pihak lain yang turut andil, seperti penyedia tempat, tukang antar, calo, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang disebut sebagai fasilitator. Islam memandang para fasilitator sebagai perbuatan jarimah takzir, yang berat ringannya hukuman menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Buku ini mengupas tentang apa itu tindak pidana asusila, bagaimana hukumnya, hingga pandangan hukum Islam (fikih jinayah) dan KUHP terhadap fasilitator tindak asusila, serta sanksi bagi mereka.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: BITREAD
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-224-481-8
eISBN: 978-623-224-482-5
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!