Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Jurnal
  • ePerpus
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Perpustakaan Elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Cover Buku Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian

Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian

Penulis: Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.

Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46

Perjanjian atau kontrak yang batal atau batal demi hukum (void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ab initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi, putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat formal yang terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Penggunaan bahasa Indonesia juga diwajibkan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, juncto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain regulasinya, hal yang sangat fenomenal adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan putusannya No. 451/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Bar. Putusan ini tanpa menimbang substansi perjanjian hanya karena tidak menggunakan bahasa Indonesia suatu perjanjian batal demi hukum (Void, nietig) dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ab initio). Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan Kausa yang Halal dan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian, sehingga layak untuk dibaca oleh praktisi, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas untuk memahami praktik perjanjian di Indonesia dan bagaimana mengantisipasinya ke depan.

Ketersediaan: 1/1

Jumlah Halaman: 24

Kategori: Hukum

Sub Kategori: Hukum

Penerbit: Sinar Grafika

Tahun Terbit: 2019

ISBN: 978-979-007-851-2

eISBN: 978-979-007-945-8

Kembali Baca Buku Online

Buku Terbaru

Stok: 1
Cover Buku

Kejahatan dan Pengadilan Inter...

Mangai Natarajan

Nusamedia | 2017

Stok: 1
Cover Buku

Jaksa Agung Basrief Arief Meng...

PDAT

Tempo Publishing | 2021

Stok: 1
Cover Buku

Antara Perintah Jabatan Dan Ke...

Yopie Morya Immanue Patiro

Keni Media | 2017

Stok: 1
Cover Buku

Reformasi Hukum Keluarga Islam

Ziba Mir-Hosseini, dkk

LKiS | 2018

Stok: 1
Cover Buku

Akses Perkreditan dan Ragam Fa...

Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum.

Sinar Grafika | 2019

Unduh Aplikasi ePerpus DJKI

Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!

Unduh di Google Play Unduh di App Store Unduh untuk Windows Unduh untuk Mac (Intel) Unduh untuk Mac (Apple Silicon)
Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • E-Resorces Perpustakaan Nasional

Tentang Kami

Kementerian Hukum R.I.

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia



Email: perpusdjki@dgip.go.id

NPP: 3671014A0000001

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 SLIMS 9.6.1 (BULIAN) — Edited By DJKI

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik