Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi secara tegas dan bijak serta penegakan hukum yang konsisten, masyarakat mengandalkan penegak hukum, namun sebenarnya pencegahan dan pemberantasan ataupun penanganannya harus imultan dan komperehensif. Buku ini memuat kajian antara lain mengenai kekuasaan kehakiman dan kebijakan penuntutan, penegakan hukum represif positivis, penyelesaian sengketa pidana berbasis keadilan restoratif, penerapan prinsip keadilan restoratif dan kebijakan penyelesaian perkara berbasis keadilan transformatif. Penulis yang malang melintang dalam penegakan hukum di Indonesia berusaha melakukan kajian menurut pekembangan terkini, dengan segala daya dan kesungguhan hati.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-979-007-906-9
eISBN: 978-979-007-953-3
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!