Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan UUPA menentukan dalam Pasal 25, 33 dan 39, yaitu: Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan, serta Pasal 51 menentukan Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan tersebut diatur dengan undangundang. Filosofi pengaturan tentang Hak Tanggungan adalah karena semakin berkembangnya pembangunan di bidang perekonomian yang membutuhkan bantuan modal besar dari pihak perbankan sehingga memerlukan pengaturan lembaga jaminan hak atas tanah sebagai jaminan kredit. Sehubungan dengan itu guna menciptakan ketertiban, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyediaan fasilitas kredit perbankan dengan disertai jaminan kebendaan tetap, maka diperlukan pengaturan yang jelas dan tersendiri yang berdasarkan hukum dasar Negara Indonesia, yaitu UUD 1945.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-979-007-913-7
eISBN: 978-979-007-960-1
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!