Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Bapak Joyo seorang kaya raya meninggal dunia meninggalkan seorang istri, tanpa mempunyai seorang anak pun. Namun ia memiliki 2 orang anak angkat, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sementara itu, ia juga masih memiliki ibu kandung dan 4 orang adik, 3 di antaranya laki-laki, dan seorang lagi perempuan. Siapakah di antara keluarganya yang berhak mendapatkan warisan? Dan berapa besar pembagiannya? **** Tahukah Anda faraidh—ilmu pembagian waris, merupakan salah satu cabang ilmu fiqh yang dianggap paling penting oleh para ulama, tinggi kedudukannya dan besar pahalanya. Oleh karena pentingnya, bahkan Allah swt. sendiri yang menentukan takarannya yang didapat oleh setiap ahli waris. Nah, jika ilmu faraidh benar-benar digunakan sebagai pegangan, pastinya akan menjauhkan kita dari perselisihan waris, karena faraidh telah memenuhi rasa keadilan. Seperti halnya faraidh, wakaf merupakan salah satu amalan istimewa yang pahalanya akan terus mengalir meski telah wafat. Dan sangat menyedihkan sekali bila ternyata sebagian harta yang kita wakafkan belum sesuai dengan syariat dan menggugurkan pahala yang seharusnya kita terima lantaran ketidaktahuan. Buku ini bisa menjadi panduan Anda dalam urusan faraidh dan wakaf. Anda tidak perlu khawatir jika sebelumnya belum pernah tahu tentang faraidh atau wakaf. Karena buku ini akan mengupas segala hal yang patut Anda pahami mengenai faraidh dan wakaf yang sesuai dengan syariat Islam.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Media Presindo
Tahun Terbit: 2014
ISBN: 978-979-341-150-7
eISBN:
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!