Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya Hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan Masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Di samping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang di sektor Pertanian tersebut, memberikan konsekuensi untuk mengatur kembali dalam satu Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja pada sektor pertanian. Semoga bermanfaat.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2021
ISBN: 978-979-007-929-8
eISBN: 978-623-391-036-1
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!