Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Fikih dan syariah memiliki keterkaitan. Tapi, apakah sama fikih dengan syariah? Tidak. Ringkasnya, fikih adalah jabaran praktis dari syariah. Untuk lebih tepatnya, harus dipahami masing-masing pengertian dan ruang lingkupnya. Secara etimologis (lughawi) syariah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir ini digunakan orang Arab sampai sekarang.1 Secara terminologis, syariah yaitu hukum atau peraturan yang diturunkan Allah melalui Rasul-Nya yang mulia, untuk umat manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang dan mendapatkan petunjuk yang lurus.2 Muhammad Syaltut mendefinisikan syariat dengan pengertian bahwa syariat adalah peraturan yang ditetapkan Allah agar manusia berpegang teguh kepadanya dalam hubungannya dengan Tuhannya, berhubungan saudaranya sesama Muslim, berhubungan dengan saudara sesama manusia, berhubungan dengan alam semesta, dan berhubungan dengan kehidupan.3 Di dalam Al Qur’an, kata “syariah” disebutkan sebanyak tiga kali. Yaitu, pada surah al-Maaidah [5]: 48; asy-Syuraa [42]: 13; dan al-Jatsiyah
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Kencana
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-218-429-9
eISBN: 978-623-218-430-5
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!