Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Sistem keuangan terdiri dari dua kata, yaitu “sistem” dan “keuangan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara terstruktur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, sedangkan keuangan diartikan sebagai seluk-beluk uang atau urusan uang. Dalam pengertian yang lain, keuangan diartikan sebagai pengetahuan teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan sebagainya. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat merumuskan bahwa pada dasarnya sistem keuangan adalah suatu sistem yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kompetensi yang berkaitan dengan seluk-beluk di bidang keuangan. Menurut Dr. Insukindro, M.A., dalam bukunya, Ekonomi Uang dan Bank, sistem keuangan (financial system) pada umumnya merupakan suatu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya di bidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan system keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana dan kekurangan dana, serta memperlancar transaksi ekonomi. Berkaitan dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, lebih lanjut Dr. Insukindro, M.A., mengemukakan bahwa di Indonesia, system keuangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sistem moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem bank umum (commercial bank)
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Kencana
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-218-461-9
eISBN: 978-623-218-462-6
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!