Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Right to counsel (hak untuk didampingi penasihat hukum) secara khusus diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ketentuan ICCPR, seseorang memiliki hak dan jaminan untuk membela diri secara langsung atau melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, serta diberitahukan mengenai hak tersebut jika dirinya tidak memiliki penasihat hukum, dan mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, serta tanpa membayar jika dirinya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. Di dalam ketentuan KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang diancam pidana berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma dari seorang atau lebih penasihat hukum, dan kepadanya diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Kencana
Tahun Terbit: 2019
ISBN: 978-602-422-181-2
eISBN: 978-602-422-873-6
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!