Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya. Setidaknya 113 (seratus tiga belas) konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya. Hal di atas membuktikan bahwa walautpun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan di berbagai negara, namun pengaturan akan kejelasan kedudukan Kejaksaan dipandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum. Di tengah hangatnya wacana mengenai perlu diaturnya kedudukan lembaga Kejaksaan dalam UUD 1945, kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan mendukung cita-cita bersama Korps Adhyaksa sebagai aparatur penegak hukum yang memiliki “constitutional importance” seperti halnya lembaga penegak hukum lainnya yang keberadaannya telah diatur dalam konsitusi.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-979-007-712-6
eISBN: 978-979-007-988-5
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!