Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan melakukan perombakan dan pembaruan hukum Agraria lama dengan meletakkan dasar-dasar hukum bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum Agraria Nasional, serta untuk kepastian hukum dan hak. Dengan lahirnya UUPA, hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II BW tentang benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapus, kemudian pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepenti- ngan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria sampai dengan lahirnya Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Buku ini memuat materi konsepsi, dasar hukum, tujuan hukum Agraria, sejarah penyusunan hukum Agraria, Hukum Agraria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah dalam Hukum Tanah Nasional, Pendaftaran Tanah, Landreform, dan Hak Tanggungan Atas Tanah. Buku ini membantu para pembaca khususnya mahasiswa S-1 maupun S-2 dalam mempelajari Hukum Agraria Indonesia secara menyeluruh.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-979-007-617-4
eISBN: 978-979-007-991-5
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!