Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat mulai aspek fisik administratif hingga legalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan secara berjenjang, sebagaimana tertuang antara lain dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di bidang Pertanahan. Namun, sampai saat ini setidaknya teridentifikasi tiga permasalahan utama pertanahan, yaitu: (1) semakin maraknya konflik dan sengketa pertanahan, (2) semakin terkonsentrasinya penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat yang mengabaikan masyarakat banyak untuk mengakses tanah, dan (3) lemahnya jaminan kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah. Pada era industrialisasi "Pembaruan Agraria", bernilai strategis karena bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Tantangan global (pasar bebas) di masa mendatang, juga menuntut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk di kaji ulang, di revisi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-979-007-489-7
eISBN: null
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!