Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya. Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin "victima" (korban) dan "logos" (ilmu pengetahuan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu korban (viktim) dari pelanggaran atau tindak pidana. Buku ini memaparkan pokok-pokok viktimologi, perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan beserta perkembangannya. Pemaparan dimulai dari hal-hal bersifat dasar dan berlanjut pada perkembangan perlindungan korban dan saksi dalam perundang-undangan saat ini.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2019
ISBN: 978-979-007-437-8
eISBN: proses
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!