Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia saat ini patut diduga karena hukuman tidak setimpal dengan kejahatan dan kurang tegas. Adanya pemikiran Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus tersebut. Hukuman Qishash hanya berlaku pada pembunuhan disengaja dan segala jenis pembunuhan dapat diganti dengan diyat bila dimaafkan oleh keluarga korban. Qishash dapat dijadikan sumber karena adanya kesamaan asas hukum pidana Islam dan KUHP, fleksibilitas hukum dan pluralitas hukum, pengujian undang-undang, dan kuantitas umat Islam di Indonesia. Kurang kuatnya political will di kalangan elit Islam, kekhawatiran terhadap disintegritas bangsa, berbagai kendala baik institusional dan internal, efektivitas hukuman mati di Indonesia, adanya penentang hukuman mati, asumsi pelanggaran HAM, dan potensi tekanan orang kaya terhadap miskin menjadi faktor penghambat bagi penerapan hukuman Qishash. Buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan akademisi dan sebagai masukan bagi perancangan/perumusan penyempurnaan KUHP di Indonesia dan masyarakat umum pencari keadilan.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Sinar Grafika
Tahun Terbit: 2015
ISBN: 978-979-007-718-8
eISBN: 978-979-007-994-6
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!