Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Tempo Publishing
Tahun Terbit: 2021
ISBN: -
eISBN: 978-623-05-0847-9
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!