Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Materi buku ini terdiri atas teori-teori justifikasi perlindungan kekayaan intelektual kekayaan. Walaupun perlindungan hukum terhadap hak milik Kekayaan Intelektual dibatasi oleh jangka waktu, ditambah lagi dengan kekayaan intelektual yang selain bersifat privat juga bersifat public karena apabila diperlukan untuk kepentingan umum, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak untuk memberikan ijin pada orang lain/ maupun Negara untuk dapat menggunakan haknya, meskipun diberikan ganti rugi atau kompensasi.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Literasi Nusantara Abadi
Tahun Terbit: 2020
ISBN: 978-623-329-021-0
eISBN: proses
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!