Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Buku ini terdiri dari tujuh bab, bab pertama membahas tentang pendahuluan mulai dari penyelesaiaan perkara pidana, permasalahannya, pihak-pihak dalam peradilan pidanan, dan proses peradilan pidana. Bab dua tentang kemahiran dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, bab tiga kemahiran dalam pembelaan perkara pidana, bab empat tentang kemahiran dalam penuntutan perkara pidana, bab kelima tentang kemahiran dalam pemeriksaan perkara di persidangan, bab enam tentang kemahiran dalam melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan, bab terakhir tentang kemahiran dalam proses pra peradilan. Perkara atau sengketa atau apapun namanya (khususnya perkara pidana), yang terjadi dalam masyarakat, haruslah diselesaikan berdasarkan cara-cara tertentu yang bisa dipandang dapat emberi keadilan bagi para pihak yang berperkara. Perkara Pidana, merupakan sengketa pidana antara negara (atau jaksa penuntut umum yang dalam hal ini disebut sebagai personifikasi dari negara) yang bertindak mewakili korban/victim dengan pelaku tindak pidana tersebut. Terlepas dari perdebatan apakah suatu perkara pidana dalam masyarakat dapat dipandang sebagai sesuatu yang rasional atau tidak, saya berpendapat lain bahwa suatu perkara pidana dalam bentuk apapun namanya harus bisa diselesaikan. Dalam hal penyelesaian perkara pidana ini, terdapat beberapa teori sosiologis yang dikemukakan oleh Gerald Turkel dalam bukunya Law and society : Critical Aproach dan juga dikemukakan oleh Steven Vago dalam Law and Society.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-602-453-929-0
eISBN:
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!