Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya final. Pembentuk undang-undang, sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang-undang, tidak selalu berusaha mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pokok masalah kajian ini adalah Pertama, Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK? Kedua, Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK? Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini, baik berbentuk buku, jurnal, dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa. Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang-undang, parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang-undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK, putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi. Sampai kini, belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, dalam kasus pemuatan kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan MKRI. Walaupun demikian, dalam kasus berbeda Putusan MK RI ternyata dapat berubah daripada putusan sebelumnya, misalnya saja mengenai kewenangan sengketa hasil dalam pemilukada, berdasarkan interpretasi atas makna pemilihan umum
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2017
ISBN: 978-602-453-115-7
eISBN:
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!