Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Jurnal
  • ePerpus
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Perpustakaan Elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual | Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual


Cover Buku Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam

Penulis: Jauhari

Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46

Dalam konteks muamalah telah berkembang alternatif penyelesaian sengketa dan yang demikian dikenal dalam hukum Islam yaitu dengan cara sulhu (perdamaian) dan cara Tahkim (Arbitrase) Perintah melakukan sulhu terdapat dalam Al-Quran di Surat An Nisa? ayat 26, demikian juga dengan Tahkim. Kedua cara ini sudah dikenal di kalangan bangsa Arab melalui masa pra Islam. Pada waktu itu meskipun belum terdapat sistem peradilan yang terorganisir, setiap ada persengketaan mengenai hak seseorang sering kali diselesaikan melalui wasith (juru damai) yang ditunjuk oleh orang yang bersangkutan. Lembaga ini terus dikembangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa dengan memodifikasi yang pernah berlaku ada masa pra Islam. Tujuan dari dua cara penyelesaian sengketa ini adalah agar tidak terjadi putusnya silaturrahmi di antara mereka yang bersengketa. Tahkim (arbitrase) berlaku juga dalam masalah harta benda qisas, hudud, nikah, lian dan lain-lain baik yang menyangkut hak Allah atau hak manusia. Pemikiran tentang kebutuhan lembaga perdamaian pada masa kini menjadi kenyataan dengan populernya Alternatif Dispute Resolution (ADR). Untuk konteks Indonesia perdamaian telah didukung keberadaannya dalam hukum positif yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di samping BANI di Indonesia dikenal juga dengan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Adapun dasar hukum pembentukan lembaga BASYARNAS adalah: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. SK Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003. 3. Fatwa DSN-MUI. Di samping ada yang penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam hukum Islam, juga dijumpai hal serupa dalam pengadilan Adat, demikian juga di negara-negara non-muslim. Di Jepang pada zaman Tohugawa telah menerapkan konsolasi sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa alternatif. Demikian juga di Cina, banyak sengketa yang diselesaikan dengan cara mediasi yang sejalan dengan kultur Cina. Apa yang berlaku dalam Hukum Islam, Adat, Cina dan Jepang juga berlaku di Eropa dan Amerika hanya saja filosofi bagi bangsa Amerika dan Eropa adalah didasarkan pada efisiensi, sedangkan dalam Islam didasarkan agar tidak terputus silaturahmi antara mereka yang bersengketa.

Ketersediaan: 1/1

Jumlah Halaman: 24

Kategori: Hukum

Sub Kategori: Hukum

Penerbit: Deepublish

Tahun Terbit: 2017

ISBN: 978-602-453-108-9

eISBN:

Kembali Baca Buku Online

Buku Terbaru

Stok: 1
Cover Buku

Hukum Acara Perdata: Teori dan...

Sarwono, S.H., M.Hum.

Sinar Grafika | 2019

Stok: 1
Cover Buku

KRIMINOLOGI. Kajian Sosiologi ...

Muhammad Mustofa

Kencana | 2021

Stok: 1
Cover Buku

Pengantar dan Asas-Asas Hukum ...

Dr. Muhammad Nur, SH., MH.

PeNA | 2020

Stok: 1
Cover Buku

MEREFORMASI REFORMASI

Prof. Dr. Idrus Affandi, S.H.

Rosda | 2020

Stok: 1
Cover Buku

Keterangan Saksi yang Tidak Da...

Hendrik Fasco Siregar, S.H., S.S., M.H.

Samudra Biru | 2019

Unduh Aplikasi ePerpus DJKI

Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!

Unduh di Google Play Unduh di App Store Unduh untuk Windows Unduh untuk Mac (Intel) Unduh untuk Mac (Apple Silicon)
Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • E-Resorces Perpustakaan Nasional

Tentang Kami

Kementerian Hukum R.I.

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia



Email: perpusdjki@dgip.go.id

NPP: 3671014A0000001

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 SLIMS 9.6.1 (BULIAN) — Edited By DJKI

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik