Image of Tambahan lembaran negara republik Indonesia : tahun 1965 no. 2725-2795

Text

Tambahan lembaran negara republik Indonesia : tahun 1965 no. 2725-2795



1. No. 2725 pendjelasan undang-undang no. 1 tahun 1965 tentang pembentukan pengadilan tinggi di denpasar dan perubahan daerah hukum pengadilan tinggi di makasar
2. No. 2726 pendjelasan penetapan republik indonesia no. 1 tahun 1965 tentang pentjegahan penjalah-hunaan dan/atau penodaan agama
3. No. 2727 penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 3 tahun 1965 tentang penetapan bersanja pemungutan termksud dalam pasal 11 krosok ordannantie 1937 (stbl. 1937 no. 604) untuk tahun 1964
4. No. 2728 pendjelasan penetapan republik indonesia no. 2 tahun 1965 tentang tindak pidana devisa tertentu
5. No. 2729 penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 7 tahun 1965 tentang tjara penggunaan, pembebanan dan pemindahan dak atas devisa jang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada dana devisa (devisa pelengkap)
6. No. 2730 pendjelasan undang-undang no. 2 tahun 1965 tentang perubahan batas wilayah kotapradja surabajadengan mengubah undang-undang no. 12 tahun 1950 tentang pembentuan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi djawa timur, dan undang-undang no. 16 tahun 1950 ,tentang pembentukan daerah-daersah kota besar dalam lingkungan propinsi djawa timur, djawa tengah, djawa barat dan daerah istimewa jogjakarta
7. No. 2731 penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 13 tahun 1965 tentang dewan permusjawaratan pegawai
8. No. 2732 peraturan menteri pertanian dan Agraria no. 4 tahun 1964 tentang [penetapan perimbangan chusus dalam pelaksanaan perdjanjian bagi-hasil
9. No. 2733 peraturan menteri pertanian dan Agraria no. 10 tahun 1964 tentang penggunaan tanah rakjat untuk tanaman tebu bagi perusahaan pabrik gula musim tanam tahun 1964/1965
10. No. 2734 peraturan menteri Agraria no. 8 tahun 1964 tentang traja pemungutan bagian bagi hasil jang harus diserahkan bkepada pemerinah c.q. pastinya landreform ketjamatan sebagai dimaksud dalam peraturan menteri pertanian dan Agraria no. 4 tahun 1964
11. No. 2735 peraturan presidium kabinet republik indonesia republik indonesia no. 2/prk/1965
12. No. 2736 peraturan menteri perikanan darat/laut no. 1/permik/1964 tentang pedoman penjelenggaraan perjandjian bagi hasil perikanan darat/laut
13. No. 2737 pendjelasan penetapan presiden no. 3 tahun 1965 tentang memperlakukan hukum pidana tentara, hukum atjara pidana tentaraq dan hukum disiplin tentara bagi anggota-anggota angkatan kepolisian republik indonesia
14. No. 2738 pendjelasan atas penetapan presiden no. 4 tahun 1965 tentang memperlakukan hukum pidana tentara, hukum atjara pidana tentara dan hukum disiplin tentara bagi anggota-anggota hansip dan sukarelawan
15. No. 2739 pendjelasan atas penetapan presiden no. 5 tahun 1965 tentang pembentukan mahkamah bersama angkatan bersendjata
16. No. 2740 presidium pertjelaan (peng-apkiran) dan pendjualan kendaraan bermotor milik pemerintah
17. No. 2741 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 14 tahun 1965 tentang antjaman pidana terhadap beberapa tindak pidana termaksud dalam undang-undang no. 22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi (lembarannegara tahun 1961 no. 302)
18. No. 2742 penjelasan atas undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 1965 tentang lalu lintas dan angkatan djalan raya
19. No. 2743 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 16 tahun 1965 tentang pembubaran perusahaan-perusahaan neagara farmasi dan alat keesehatan ,,kasa husada” industri kulit, industri pemintalan, industri pertenunan dan peradjutan, industrimakanan dan minuman, industri keramik, industri logam dan mesin, industri kimia, industri kaju bahan bangunan dan sabut, industri karet, industri nabati dan industri es dan pelebaran kedalam beberapa perusahaan daerah
20. No. 2744 pendjelasan atas penetapan presiden republik indonesia no. 6 tahun 1965 tentang penetapan semua perusahaan asing di indonesia jang tidak bersifat domestik dibawah penguasaan pemerintah republik indonesia
21. No. 2745 peraturan menteri koordinator kompartimen pertanian dan Agraria no. sk/107/kompag/1964 tentang pengawasan tehnis atas perusahaan-perusahaan remillang dan rumah asap karet milik warga-warga ,,malaysia “ jang disewakan oleh pemerintah kepada pengusaha-pengusaha swasta nasional
22. No. 2746 peraturan menteri koordinator kompartimen pertanian dan Agraria no. sk/109/kompag/1964 tentang pengawasan tehnis atas perusahaan-perusahaan remillang dan rumah asap karet milik warga-warga ,,malaysia “ jang disewakan oleh pemerintah kepada pengusaha-pengusaha swasta nasional
23. No. 2747 penjelasan atas undang-undang no. 4 tahun 1965 tenhtang pembelian bantuan penghidupan orang djompo
24. No. 2748 pendjelasan atas peraturan presiden no. 6 tahun 1965 tentang pembajaran gadji pegawai negeri sipil anggota angkatan kepolisian jang kedudukannjadiatur oleh peraturan presiden no. 23 tahun 1963 jo no. 39 tahun1964 dalam hal terdjadi kenaikan pangkat
25. No. 2749 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 23 tahun 1965 tentang pemberian wewenang kepada menko kompartemen luar negeri/hubungan ekonomi luar negeri dan perdagangan luar negeri dibidang perdagangan luar negeri
26. No. 2750 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 24 tahun 1965 tentang perpandajngan dinas wadjib militer
27. No. 2751 pendjelasan atas peraturan presiden no. 7 tahun 1965 tentang tundjangan perdjalanan tetap
28. No. 2752 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 26 tahun 1965 tentang apotik
29. No. 2753 pendjelasan atas undang-undang no. 5 tahun 1965 tentang pembentukan kotapradja palangka raja dengan mengubah undang-undang no. 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no. 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di kalimantan
30. No. 2754 pendjelasan atas undang-undang no. 6 tahun 1965 tentang pembentukan daerah tingkat II inderagiri hilir dengan mengubah undang-undang no. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan daerah propinsi sumatera tengah
31. No. 2755 pendjelasan atas undang-undang no. 7 tahun 1965 tentang pembentukan daerah tingkat II sarolangun bango dan daerah tingkat II tandjung djabung dengan mengubah undang-undang no 12 tahun 1965 tentang pembentukan daerah otnom kabupaten di propinsi sumatera tengah
32. No. 2756 pendjelasan atas undang-undang no. 8 tahun 1965 tentang pembentukan daerah tingkat II tanah laut, daerah tingkat II tapin dan daerah tingkat II tabalong dangan mengubah undang-undang no. 27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no. 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di kalimantan
33. No. 2757 pendjelasan atas undang-undang no. 9 tahun 1965 tentang pembentukan daerah tingkat II batang dengan mengubah undang-undang no. 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi djawa tengah
34. No. 2758 pendjelasan atas undang-undang no. 10 tahun 1965 tentang pembentukan kotapradja sabang dengan mengubah undang-undang no. 7 drt tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten di propinsi sumatera utara
35. No. 2759 pendjelasan atas undang-undang no. 11 tahun 1965 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 1962 tentang perubahan undang-undang no. 2 prp tahun 1960 tentang pergudangan (lembaran negara tahun 1962 no. 31) menjadi undang-undang
36. No. 2760 pendjelasan atas undang-undang no. 12 tahun 1965 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no. 10 tahun 1962 tentang pentjabutan undang-undang krisis impor 1933 (lembaran negara tahun 1962 no. 44) menjadi undang-undang
37. No. 2761 penjelasan mengenai penetapan presiden republik indonesia no. 14 tahun 1965 tentang kegiatan politik dan kepartaian daerah propinsi irian barat
38. No. 2762 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 28 tahun 1965 tentang pemberian tundjangan bahaja kepada pegawai negeri
39. No. 2763 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 39 tahun 1965 tentang pendirian perusahaan negara pos dan giro
40. No. 2764 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 30 tahun 1965 tentang pendirian perusahaan negara telekomunikasi
41. No. 2767 pendjelasan atas undang-undang no. 13 tahun 1965 tentang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan mahkamah agung
42. No. 2768 penjelasan mengenai penetapan presiden republik indonesia no. 17 tahun 1965 tentang pendirian bank tunggal milik negara
43. No. 2769 memori pendjelasan atas undang-undang no. 14 tahun 1965 tentang perkoperasian
44. No. 2770 peraturan menteri Agraria no. 5 tahun 1965 tentang perubahan harga serat keping sebagai dimaksud pasal 4 sub 3 p.m.p.a. no 8 tahun 1964 chusus untuk daerah tingkat II klaten dan bojolali
45. No. 2771 keputusan bersama menteri Agraria dan menteri dalam negeri tentang penegasan konvensi menjadi hak pakai dan pemberian hak milik atas tanah bekas hak gogolan tidak tetap
46. No. 2772 peraturan menteri Agraria no. 4 tahun 1965 tentang ,,penguatan tanah untuk tanaman resella/corchorus musim tanam 1965/1966”
47. No. 2773 surat keputusan menteri Agraria no. sk 36/depag/1965 tentang penetapan minimum luas tanah jang harus di sediakan bagi perusahaan pabrik karang untuk ditanami rossella/corchorus dalam musim tanam 1965/1966
48. No. 2774 pendjelasan atas undang-undang no. 15 tahun 1965 tentang veteran republik indonesia
49. No. 2775 pendjelasan atas undang-undang no. 16 tahun 1965 tentang pentjabutan undang-undang no. 78 tahun 1958 tetangga penanaman modal asing (lembaran-negara tahun 1958 no. 138) jang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no. 15 tahun prp. Tahun 1960 (lembaran-negara tahun 1960 no. 42)
50. No. 2776 pendjelasan atas undang-undang no. 17 tahun 1965 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 6 tahun 1964 tentang pembentukan badan pemeriksa keuangan (lembaran negara tahun 1964 no. 41) menjadi undang-undang
51. No. 2778 pendjelasan atas undang-undang no. 18 tahun 1965 tentang pokok pemerintahan daerah
52. No. 2779 pendjelasan atas undang-undang no. 10 tahun 1965 tentang desapradja sebagai bentuk peralihan untuk mempertjepat terwujudnja daerah tingkat III diseluruh republik indonesia
53. No. 2780 pendjelasan atas undang-undang no. 20 tahun 1965 tentang pembentukanpengadilan tinggi di bandjarmasin dan perobahan daerah hukum pengadilan tinggi di surabaja
54. No. 2781 pendjelasan atas penetapan presiden no. 32 tahun 1965 tentang perobahan beberapa pasal dalam undang-undang no. 5 tahun 1950 (lembaran negara tahun 1950 no. 52)
55. No. 2782 pendjelasan atas penetapan presiden no. 23 tahun 1965 tentang perobahan dan tambahan pasal 2 penetapan presiden republik indonesia no. 3 tahun 1965 (lembaran –negara republik indonesia tahun 1965 no. 21)
56. No. 2783 pendjelasan atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1965 tentang perubahan/penambahan undang-undang no. 7 tahun 1960 (lembaran-negara tahun 1960 no. 109)
57. No. 2784 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 36 tahun 1965 tentang penetapan besarnja pemungutan termaksud dalam pasal 11 ,,krosok ordonnantie 1937” (stbl. 1937 no. 604) untuk tahun 1965
58. No. 2785 pendjelasan atas undang-undang no. 21 tahun 1965 tentang pembentukan peradilan tinggi di bukit tinggi dan perubahan dalam hukum pengadilan tinggi di medan
59. No. 2786 keputusan menteri pendidikan dasr kebudajaan republik indonesia no. 119/1965 tentang perubahan keputusan menteri p.d. dan k. tanggal 22 agustus 1964 no. 92/1964 untuk mengintegrasikan urusan adat-istiadat dan tjerita rakjat dari direktorat kebudajaan departemen pendidikan dasr dan kebujayaan sebelum dipetjah kedalam lembaga sedjarah dan antropologi departemen pendidikan dasar dan kebudajaan
60. No. 2787 surat keputusan menteri koordinator kompartimen pertanian dan Agraria/ketua harian badan urusan karet rakjat komando tertinggi operasi ekonomi
61. No. 2788 pendjelasan atas peraturan pemerintah no. 43 tahun 1965 tentang penjelenggaraan dan pengawasan perindustrian trian maritim
62. No. 2789 peraturan menteri Agraria no. 5 tahun 1965 tentang perubahan harga serat kering sebagai dimaksud dalam pasal 4 sub 3 P.M.P.A. no. 8 tahun 1964 chusus untuk daerah tingkat II klaten dan bojololo
63. No. 2790 peraturan menteri Agraria no. n6 tahun 1965 tentang pedoman-pedoman pokok penjelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no. 10 tahun 1961
64. No. 2791 peraturan menteri Agraria no. 7 tahun 1965 tentang pedoman pelaksanaan konversi hak eigendom tersebut dalam ajat 3 jo ajat 5 pasal I ketentuan konversi undang-undang pokok-pokkok Agraria jang dibebani dengan hak opstal atau efpacht untuk perumahan
65. No. 2792 peraturan menteri Agraria no. 8 tahun 1965 tentang biaja pendaftaran tanah
66. No. 2794 pendjelasan atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 tahun 1965 tentang kebidjaksanaan penerimaan negara 1966
67. No. 2795 peraturan menteri Agraria no. 9 tahun 1965 tentang pelaksanaan konverszi hak penguasaan atas tanah negara dan ketentuan-ketentuan tentang kebidjaksanaan selandjutnja


Ketersediaan

03593348.598/PER/tPerpustakaan DJKI Tangerang (Rak 7 - Lembar Negara dan Tambahan Lembar Negara)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam
03592348.598/PER/tPerpustakaan DJKI Tangerang (Rak 7 - Lembar Negara dan Tambahan Lembar Negara)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
348.598/PER/t
Penerbit Jakarta : Percetakan Negara RI, 1982 : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xxxv, 415 hlm. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
348.598
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini