Image of Lembaran negara republik indonesia : tahun 1954 no. 1-79

Text

Lembaran negara republik indonesia : tahun 1954 no. 1-79



1. Nr.1 Bir, alkohol, sulingan dalam negeri opsenten tjukai bea-masuk
2. Nr.2 Uang asing alat pembajar jang sah penundjukan daerah di indonesia memperpandjang waktu berlaunja
3. Nr.3 Surat perbendaharaan pengeluaran tahun 1954
4. Nr.4 "Ordonnantie op de loonbelasting" penjelenggaraan pengubahan
5. Nr.5 Uang kertas pemerintah sebelum penjerahan kedaulatan alat pembajar jang sah pentjabutan
6. Nr.6 "Indonesische comptabiliteitswet" (staatblad 1925 nr.448) Indonesischebedrijvenwet (staatsblad 1927 nr.419) pengubahan
7. Nr.7 Devisen keputusan pemerintah tanggal 15 djuli 1940 nr.1 pengubahan
8. Nr.8 Ordonnantie vennootschapsbelasting 1925 penetapan sebagai undnag-undang
9. Nr.9 Dewan perwakilan rakjat, ketua, wakil ketua, anggota, kedudukan keuangan
10. Nr.10 Bea-masuk opsenten pemungutan penetapan sebagai undang-undang
11. Nr.11 Rechtenordonnantie reglement A. penetapan sebagai undang-undang
12. Nr.12 Aturan hukuman pasal 3 ajat 2 ordonansi (staatsbland indonesia 1948 nr.141) penetapan waktu berlakunja
13. Nr.13 Tarip bea-masuk ketentuan chusus nr.6 pada pos 159 pelaksanaan
14. Nr.14 Bekas anggota angkatan perang penampungan
15. Nr.15 Peraturan pilem pengubahan
16. Nr.16 Dana moneter internasional bank internasional keanggptaan republik indonesia
17. Nr.17 Bank rakjat indonesia pengubahan
18. Nr.18 Pemilihan umum
19. Nr.19 Dewan perwakilan rakjat hak angket
20. Nr.20 Opsenten bea keluar karet rakjat pelandjutan pemungutan
21. Nr.21 Kekuasaan menteri urusan pegawai pemindahan
22. Nr.22 Pengiriman uang keluar negeri
23. Nr.23 Pengiriman uang keluar negeri pembebasan-pembebasan
24. Nr.24 Lapangan perindustrian penjerahan kepada propinsi-propinsi
25. Nr.25 Lapangan perindustrian penjerahan kepada kotapradja djakarta-raya
26. Nr.26 Dewan perwakilan rakjat daerah minahasa anggota-anggota baru, pembaharuan dan pemilihan
27. Nr.27 Mahasiswa tjalon pegawai negeri sipil tundjangan ikatan dinas
28. Nr.28 Istirahat luar negeri penetapan sebagai undang-undang
29. Nr.29 Rekonstruksi nasional
30. Nr.30 Dewan keamanan nasional
31. Nr.31 Bea-masuk pengubahan penetapan mendjadi undang-undang
32. Nr.32 Bea-keluar tambahan sementara penetapan mendjadi undang-undang
33. Nr.33 Perdjalanan luar negeri penetapan mendjadi undang-undang
34. Nr.34 Angkatan darat pensiun onderstan pengubahan
35. Nr.35 Lembaga alat-alat pembajaran luar negeri
36. Nr.36 Dana alat-alat pembajaran luar negeri
37. Nr.37 Buruh istirahat buruh
38. Nr.38 Sekolah dasar-dasar pendidikan dan pengadjaran
39. Nr.39 Istirahat dalam negeri pengubahan
40. Nr.40 Kota-kota besar dan kota-kota ketjil di djawa pengubahan
41. Nr.41 Uitvoerverbod plantenmateriaal negara sumatera timur 1949 pentjabutan
42. Nr.42 Sulawesi utara pembubaran bersifat satuan-kenegaraan pembentukan pengubahan
43. Nr.43 Wilajah gabungan bolaang mongondow pembentukan
44. Nr.44 Daerah-daerah otonom pembentukan komisariat
45. Nr.45 Pembajaran pensiun tundjangan berkala
46. Nr.46 Persekot hari raja pegawai negeri
47. Nr.47 Pegawai negeri sipil uang duka/penghibur djanda/ahli waris, pengubahan
48. Nr.48 Pegawai negeri padjak peralihan dan padjak upah
49. Nr.49 Hasil jang dibikin dari alkohol etil
50. Nr.50 Pensiun onderstand angkatan darat pengubahan
51. Nr.51 Pekerdja pemerintah
52. Nr.52 Orang asing pendaftaran
53. Nr.53 Ketentaraan penempatan dan pemberhentian
54. Nr.54 Kepala daeerah otonom penetapan dasar hukum keputusan
55. Nr.55 Kenaikan gadji hak kekuasaan
56. Nr.56 Guru sekolah rakjat negeri pensiun
57. Nr.57 Pensiun tundjangan kemahalan daerah tundjangan keluarga pengubahan
58. Nr.58 Honorarium ketua (pengganti) djaksa (pengganti) panitera (pengganti) pada pengadilan kedjaksaan ketentaraan
59. Nr.59 Devisen aturan-hukuman memperpandjang waktu berlakunja penetapan sebagai undang-undang
60. Nr.60 Devisen aturan-hukuman memperpandjang waktu berlakunja penetapan sebagai undang-undang
61. Nr.61 Devisen aturan-hukuman memperpandjang waktu berlakunja penetapan sebagai undang-undang
62. Nr.62 Devisen aturan-hukuman memperpandjang waktu berlakunja penetapan sebagai undang-undang
63. Nr.63 Uang kertas pemerintah tambahan pengeluaran
64. Nr.64 Penghasilan lebih jang terhutang kepada negara penagihan
65. Nr.65 Tanah perkebunan pemakaian oleh rakjat penjelesaian
66. Nr.66 Propinsi nusa tenggara, propinsi sunda ketjil, pengubahan nama
67. Nr.67 Bataviasche verkeers maatschaappij (B.V.M.) nasionalisasi
68. Nr.68 Urusan perumahan memperpandjang wakru berlakunja peraturan militer termasuk dalam pasal 34 ayat 5 staatsblad 1939 nr.582 penetapan sebagai undang-undang
69. Nr.69 Serikat buruh madjikan perdjandjian perburuhan
70. Nr.70 Angkatan perang tundjangan pengubahan
71. Nr.71 Tentara angkatan darat gadji peraturan sementara pengubahan
72. Nr.72 Angkatan perang dan sebagainja pensiun dan onderstand kenaikan
73. Nr.73 Penggilinganpadi dan penjosohan-beras pembatasan
74. Nr.74 Dewan perwakilan rakjat daerah minahasa anggota-anggota baru pembaharuan dan pemilihan pengubahan
75. Nr.75 Undian
76. Nr.76 Lalu lintas djalan pengubahan
77. Nr.77 "Persbreidel-ordonnantie" pentjabutan
78. Nr.78 Tanah barang tetap, pemindahan dan pamakaian penetapan sebagai undang-undang
79. Nr.79 Pos sedunia perdjandjian


Ketersediaan

03686Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam
03687Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Jakarta : Percetakan Negara RI, 1954 : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 1954 No. 1-79
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini