Image of Lembaran negara republik indonesia : tahun 1963 no. 1-120

Text

Lembaran negara republik indonesia : tahun 1963 no. 1-120



1. No.1 Peraturan-peraturan presiden no.4 dan no.5 tahun 1962 (disempurnakan) masing-masing tentang pokok-pokok organisasi dan pedoman kerdja administratif(peraturan tata-tertib) aparatur pemerintahan negara pada tingkat tertinggi perubahan dan tabahan
2. No.2 perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara, pendirian
3. No.3 Badan pimpinan umum, perusahaan perkebunan gula negara, perusahaan negara karung goni, pendirian
4. No.4 Dewan penasehat pertambangan pembentukan dan susunan
5. No.5 Peraturan-peraturan pemerintah no. 208 tahun 1961, no.211 tahun 1961 dan no.212 tahun 1961 perubahan dan tambahan
6. No.6 "Spoorwegverordening" (staatsblad 1928 no.200) perubahan
7. No.7 Obligasi oleh bank/perusahaan/badan pemerintah maupun swasta, pindjaman
8. No.8 Wilajah irian barat, segera setelah diserahkan kepada republik indonesia, pemerintah
9. No.9 Besarnja pemungutan termaksud pada pasal 11 "krosok ordonnantie" (STBL. 1937 NO.604) tahun 1963, penetapan
10. No.10 Tugas pembantuan dalam pelaksanaan penjaluran bahan-bahan serta barang-barng pokok keperluan rakjat, pemerintah daerah tingkat I
11. No.11 Tjukai tembakau oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau, pengeluaran hasil-hasil tembakau dari perusahaan-perusahaan itu kedalam peredaran bebas pelunasan
12. No.12 Uang rupiah, propinsi irian barat, satuan
13. No.13 Devisen propinsi irian barat peraturan-peraturan
14. No.14 kesedjahteraan pegawai negeri, pembelandjaan
15. No.15 Pegawai negeri tabungan dan asuransi
16. No.16 Dana kesedjahteraan pegawai negeri
17. No.17 Perusahaan pertanian negara, pendirian
18. No.18 Badan pimpinan umum perusahaan mekanisasi pertanian negara, pendirian
19. No.19 Peraturan pemerintah no.33 no.34 no.38 no.39 no.40 no.41 dan no.43 tahun 1961 tentang pendirian perusahaan pertanian negara, kesatuan-kesatuan sumatera utara, sumatera selatan, kalimantan selatan, sulawasi selatan/tenggara, kalimantan barat, kalimantan tengah dan nusa tenggara timur, perubahan dan tambahan
20. No.20 Anggaran pendapatan dan belandja propinsi irian barat
21. No.21 Perusahaan negara dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, pendirian
22. No.22 Badan pimpinan umum tabungan dan asuransi pegawai negeri, pembentukan
23. No.23 Barang-barang tjetakan, pengamanan
24. No.24 Keuangan pegawai sipil dan angkatan kepolisian, status dan kedudukan
25. No.25 Pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perumahan pokok-pokok
26. No.26 Tenggang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan minjak dan gas bumi
27. No.27 Badan pimpinan umum perusahaan perkebunan karet negara, pendirian
28. No.28 Politik kegiatan
29. No.29 Perusahaan negara irian bhakti, pendirian
30. No.30 Deklarasi ekonomi dibidang ekspor, pelaksanaan
31. No.31 Deklarasi ekonomi dibidang impor, pelaksanaan
32. No.32 Dibidang harga kebidjaksanaan
33. No.33 Perusahaan dagang negara dalam rangka pelaksanaan deklarasi ekonomi aktivitas
34. No.34 Tundjangan kemahalan umum menurut P.G.P.N. 1961
35. No.35 Perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas pegawai negeri sipil/anggota kepolisian negara serta djanda dan anak jatim/piatunja, pemberian
36. No.36 Bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri distribusi
37. No.37 Tundjangan kemahalan umum, tundjangan perusahaan dan tundjangan perusahaan tambahan menurut peraturan pokok gadji perusahaan negara, perubahan angka persentasi
38. No.38 Deklarasi ekonomi dibidang pembiajaan impor dan ekspor, pelaksanaan
39. No.39 Undang-undang no.4 Prp tahun 1959 dan pentjabutan undang-undang no.32 Prp tahun 1960 dan undang-undang no.34 Prp tahun 1960 (Lembaran negara tahun 1960 no.92 dan Lembaran negara tahun 1960 no.94) perubahan
40. No.40 Pers pembinaan
41. No.41 Kopra
42. No.42 Sementara untuk menjelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan atjara san tugas pengadilan-pengadilan sipil dan kedjaksaan di propinsi irian barat, tindakan-tindakan
43. No.43 Perusahaan negara kereta api, pendirian
44. No.44 Peraturan pemerintah no.26 tahun 1959(Lembaran negara tahun 1959 no.41) pos dalam negeri telah diubah dan ditambah dengan peraturan pemerintah no.24 tahun 1961 (Lembaran negara tahun 1961 no.308) perubahan dan tambahan
45. No.45 Peraturan pemerintah no.27 tahun 1959(Lembaran negara tahun 1959 no.42) tentang pos internasional jang telah diubah dan ditambah dengan peraturan pemerintah tahun 1960 45. No.36) perubahan dan tambahan
46. No.46 Perusahaan-perusahaan perkebunan karet negara, pendirian
47. No.47 Badan pimpinan umum perusahaan perkebunan negara aneka tanaman, pendirian
48. No.48 Perusahaan-perusahaan perkebunan negara aneka tanaman, pendirian
49. No.49 Perusahaan perkebunan serat negara, pendirian
50. No.50 Badan pimpinan umum perusahaan perkebunan tembakau negara, pendirian
51. No.51 Perusahaan-perusahaan perkebunan tembakau negara, pendirian
52. No.52 Badan nasionalisasi perusahaan belanda, pembubaran
53. No.53 Peraturan-peraturan pemerintah no.71 dan no.77 tahun 1961 (Lembaran negara tahun 1961 no.52 dan no.98) perubahan dan tambahan
54. No.54 Sumpah/djandji dokter gigi lafal
55. No.55 Pembangunan baru disepandjang djalan antara djakarta-bogor-puntjak-tjiandjur diluar batas-batas daerah chusus ibukota-raya, daerah swatantra tingkat II bogor dan daerah swatantra tingkat II tjiandjur, penertiban
56. No.56 Perusahaan negara pertjetakan kebajoran , pendirian
57. No.57 Hutan-hutan tertentu, perusahaan-perusahaan kehutanan negara, penjerahan pengusahaan
58. No.58 Peraturan pemerintah no.21 tahun 1963 tentang pengubahan angka persentasi tundjangan kemahalan umum, tundjangan perusahaan dan tundjangan perusahaan tambahan menurut peraturan pokok gadji perusahaan negara, perubahan dan tambahan
59. No.59 Bantuan berupa uang dan pakaian kepada guru
60. No.60 Peraturan pemerintah no.18 tahun 1958 (Lembaran negara tahun 1958 no.32), perubahan
61. No.61 Bdan-badan hukum jang dapat mempunjai hak milik atas tanah penundjukan
62. No.62 Bnak tabungan pos, perubahan dan tambahan undang-undang no.36 tahun 1953
63. No.63 Landreform surat hutang
64. No.64 Peraturan pemerintah no.7 tahun 1954 tentang mengubah peraturan pemerintah no.26 tahun 1951(Lembaran negara tahun 1951 no.38) mengubah
65. No.65 Badan urusan karet rakjat
66. No.66 telekomunikasi
67. No.67 Pemogokan penutupan diperusahaan -perusahaan djawatan-djawatan badan-badan vital pentjegahan
68. No.68 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.11 tahun 1962 tentang pemungutan sumbangan wadjib istimewa atas beberapa djenis barang (Lembaran negara tahun 1962 no.49) mendjadi undang-undang penetapan
69. No.69 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.12 tahun 1962 tentang kententuan dibidang fiskal mengenai pembajaran sumbangan wadjib istimewa (Lembaran negara tahun 1962 no.50) mendjadi undang-undang penetapan.
70. No.70 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.13 tahun 1962 tentang sumbangan wadjib istimewa tahun 1962 atas kendaraan bermotor (Lembaran negara tahun 1962 no.51) mendjadi undang-undang
71. No.71 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.14 tahun 1962 tentang pemungutan sumbangan wadjib istimewa atas kendaraan bermotor jang diimpor kedalam daerah pabean indonesia (Lembaran negara tahun 1962 no.52) mendjadi undang-undang, penetapan
72. No.72 Perusahaan-perusahaan milik belanda nasionalisasi
73. No.73 Peraturan pemerintah no.175 tahun 1961 (Lembaran negara tahun 1961 no.200) tentang pendirian perusahaan perkebunan negara kesatuan perintis, pentjabutan
74. No.74. Perusahaan negara penerbitan balai pustaka, pendirian
75. No.75 Peraturan pemerintah no.34 tahun 1962 tentang pendirian perusahaan negara tambang batubara sebuku, perubahan dan tambahan
76. No.76 Perusahaan negara reasuransi umum indonesia, pendirian
77. No.77 Politik di irian barat kegiatan
78. No.78 Bintang djasa tanda kehormatan
79. No.79 Kesehatan tenaga
80. No.80 Perusahaan negara pertambangan minjak dan gas nasional (permigan) pendirian, perubahan dan tambahan
81. No.81 Farmasi
82. No.82 Perbaikan penghasilan kepada penerima "tundjangan bekas presiden" pemberian
83. No.83 Perbaikan penghasilan/penghasilan peralihan kepada bekas menteri negara dan ketua/anggota dewan perwakilan rakjat gotong rojong serta djanda dan anak jatim piatunja, pemberian
84. No.84 Asal luar negeri bagi mahasiswa lektur
85. No.85 Bentuk djenis warna pembuatan serta pemakaian pakaian seragam dan tanda pengenal diluar angkatan perang dan kepolisian negara ketentuan-ketentuan pokok
86. No.86 Sensus pertanian penjelenggaraan
87. No.87 Gabungan perusahaan sedjenis asuransi kerugian
88. No.88 Gabungan perusahaan sedjenis asuransi djiwa
89. No.89 Sewa menjewa perumahan hubungan
90. No.90 Anggaran pendapatan dan belandja negara untuk tahun 1962 (undang-undang no.9 tahun 1962) Lembaran negara tahun 1962 no.27) perobahan dan penambahan
91. No.91 Pendapatan dan belandja negara tahun 1963, anggaran
92. No.92 Bagian-bagian perusahaan I.B.W. dari anggaran negara republik indonesia untuk tahun 1963
93. No.93 Pendapatan dan belandja negara tahun 1964, anggaran
94. No.94 Bagian - anggaran perusahaan negara I.B.W. dari anggaran negara republik indonesia untuk tahun 1964, penetapan
95. No.95 Pemeriksa keuangan badan
96. No.96 Mulai berlakunja dan pelaksanaan undang-undang penjerahan pemerintahan umum pernjataan
97. No.97 Fasilitas bagi projek-projek jang dibiajai dengan kredit luar negeri atas dasar "PRODUCTION SHARING"
98. No.98 Uang rupiah jang chusus berlaku untuk daerah tingkat II kepulauan riau, satuan
99. No.99 Pembajaran gadji pegawai negeri sipil anggota kepolisian negara, anggota angkatan perang republik indonesia dan pendjabat-pendjabat negeri lainnja di kepulauan riau jang meliputi kewedanaan tandjung pinang, lingga, karimun dan puluh tudjuh, peraturan
100. No.100 Bebas dan wilajah perdagangan bebas pelabuhan
101. No.101 Kegiatan subversi pemberantasan
102. No.102 Daerah tingkat II kepulauan riau kedalam daerah pabean indonesia
103. No.103 Perentjanaan pembangunan nasional badan
104. No.104 Kepesidenan dan kewedanaan penghapusan
105. No.105 Siaran radio dan televisi "Malaysia" larangan mendengar
106. No.106 Pelaksanaan pemungutan bea-bea dan tjukai-tjukai di daerah tingkat II kepulauan riau, penangguhan
107. No.107 Penjesuaian gadjidan pangkat pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian negara di propinsi irian barat kedalam P.G.P.N.-1961/P.G.POL.-1961 peraturan
108. No.108 Pembangunan propinsi irian barat kebidjaksanaan
109. No.109 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.4 tahun 1962 tentang pengesahan "PERDJANDJIAN KARYA" antara perusahaan negara pertamin dan pan american indonesia oil company
110. No.110 Perdjandjian karya antara P.N. pertamin dangan P.T. caltex indonesia dan california asiatic oil company(cala siatic)
111. No.111 Penerbangan angkasaluar , nasional republik indonesia dewan
112. No.112 Penerbangan angkasaluar nasional lembaga
113. No.113 Tjadangan nasional
114. No.114 Peraturan pemerintah no.198 tahun 1961 (lembaran negara no.236) tentang pendirian perusahaan negara pertambangan minjak nasional (permina) perubahan dan tambahan
115. No.115 Perbaikan penghasilan, penghsilan peralihan bekas anggota militer serta djanda dan anak jatim piatunja
116. No.116 Peraturan pememrintah no.209 tahun 1961 (lembaran negara tahun 1961 no.250) kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakjat gotong rojong , perubahan dan tambahan
117. No.117 Penetapan presiden no.2 tahun 1961 pemerintahan daerah chusus ibu kota djakarta raya ( lembaran negara tahun 1961 no.274) perubahan dan tambahan
118. No.118 Peraturan presiden no.11 tahun 1960 pembentukan institut agama islam negeri perubahan
119. No.119 Mahkamah militer luar biasa pembentukan
120. No.120 Badan pimpinan umum pelabuhan, badan pimpinan umum maritim dan badan pimpinan umum pelajaran niaga, termaksud dalam peraturan pemerintah no.104 no.105 dan no.106 tahun 1961, pembubaran


Ketersediaan

03710Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam
03709Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Jakarta : Percetakan Negara RI, 1963 : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 1963 No. 1-120
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini