Image of Lembaran negara republik indonesia : tahun 1965 no. 1-122

Text

Lembaran negara republik indonesia : tahun 1965 no. 1-122



1. No.1 Bantuan berupa uang kepada abdidalem dan pensiunan abdidalem pura paku alaman, pemberian
2. No.2 Pengadilan tinggi di denpasar dan perubahan daerah hukum pengadilan tinggi di makasar
3. No.3 Penjalah-gunaan dan/atau penodaan agama pentjegahan
4. No.4 Pokok organisasi perusahaan sedjenis peraturan
5. No.5 Perusahaan negara arta yasa, pendirian
6. No.6 Perusahaan negara asuransi kerugian djasa negara, pendirian
7. No.7 Besarnja pemungutan termaksud dalam pasal 11 "krosok ordonnantie 1937" (STBL 1937 NO.604) untuk tahun 1964 penetapan
8. No.8 Rumah sakit umum "Dr. Soetomo" di surabaja kepada pemerintah daeranh tingkat I djawa timur, penjerahan/penjelenggaraan
9. No.9 Lalu-lintas devisa, dewan
10. No.10 Pidana devisa tertentu, tindak
11. No.11 Lawan valuta asing dalam rupiah, nilai
12. No.12 Penggunaan pembebanan dan pemindahan hak atas devisa jang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada dana devisa (devisa pelengkap) tjara
13. No.13 Bantuan berupa uang kepada abdidalem dan pensiunan abdidalem kraton jogyakarta, pemberian
14. No.14 Perusahaan negara asuransi kerugian djasa rahardja, pendirian
15. No.15 Perusahaan negara asuransi kerugian djasa samudra, pendirian
16. No.16 Perusahaan negara asuransi kerugian djasa aneka, pendirian
17. No.17 Lantjana yuda tama angkatan laut republik indonesia, satya
18. No.18 Lantjana yuda tama korps komando angkatan laut republik indonesia, satya
19. No.19 Batas wilayah kotapradja surabaja dan daerah tingkat II surabaja dengan mengubah undang-undang no.12 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi djawa timur dan undang-undang no.16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kota besar dalam lingkungan propinsi djawa timur, djawa tengah, djawa barat dan daerah istimewa jogyakarta
20. No.20 Permusjawaratan pegawai dewan
21. No.21 Hukum pidana tentara, hukum atjara pidana tentara bagi anggota-anggota angkatan kepolisian
22. No.22 Hukum pidana tentara, hukum atjara pidana tentara dan hukum disiplin tentara bagi anggota-anggota hansip dan sukarelawan, memperlakukan
23. No.23 Mahkamah bersama angkatan bersendjata
24. No.24 Pidana terhadap beberapa tindak pidana termaksud dalam undang-undang no.22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi (L.N. 1961 No.302) antjaman
25. No.25 Dan angkutan djalan raya, lalu-lintas
26. No.26 Peraturan pemerintah no.21 tahun 1963 tentang perubahan angka persentasi tundjagan kemahalan umum
27. No.27 Perusahaan-perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan "kasa husada" industri kulit, industri pemintalan, industri pertenunan dan peradjutan industri makanan dan minuman
28. No.28 Pelaksanaan dana pertanggungan wadjib ketjelakaan penumpang, ketentuan-ketentuan
29. No.29 Pelaksanaan dana ketjelakaan lalu-lintas djalan ketentuan-ketentuan
30. No.30 Semua perusahaan asing di indonesia jang tidak bersifat domestik dibawah penguasaan pemerintah republik indonesia, penempatan
31. No.31 Beberapa pasal dari peraturan presiden no.37 tahun 1964, perubahan
32. No.32 Bantuan penghidupan orang djompo, pemberian
33. No.33 Nasional transmigrasi, gerakan
34. No.34 Badan pimpinan umum perusahaan listrik negara dan pendirian perusahaan listrik negara(P.L.N.) dan perusahaan gas negara (P.G.N.), pembubaran
35. No.35 Peraturan pemerintah no.19 tahun 1962 tentang pendirian perusahaan negara perhubungan udara daerah dan penerbangan serba guna "Merpati Nusantara" (Lembaran negara tahun 1962 no.66) perubahan dan tambahan
36. No.36 Peraturan pemerintah no.33 tahun 1962 tentang pendirian perusahaan negara angkasapura "Kemajoran" (Lembaran negara tahun 1962 no.87) perubahan dan tambahan
37. No.37 Susunan dewan lalu-lintas devisa, perubahan
38. No.38 Gadji pegawai negeri sipil dan anggota angkatan kepolisian jang kedudukannja diatur oleh peraturan presiden no.23 tahun 1960 JO No.39 tahun 1964 dalam hal terdjadi kenaikan pangkat pembajaran
39. No.39 Wewenang kepada menko kompartimen luar negeri/hubungan ekonomi luar negeri dan perdagangan luar negeri dibidang perdagangan luar negeri, pemberian
40. No.40 Dinas wadjib militer, perpandjangan
41. No.41 Tundjangan jang bersifat pensiun kepada bekas militer wadjib, pemberian
42. No.42 Perdjalanan tetap, tundjangan
43. No.43 Ketentuan dalam pasal 9 ajat 1 penetapan presiden republik indonesia no.5 tahun 1960 (disempurnakan) perubahan/penambahan
44. No.44 Apotik
45. No.45 Bank-bank umumdan negara dan bank tabungan negara kedalam bank sentral pengintegrasian
46. No.46 Bank koperasi tani dan nelajan kedalam bank indonesia pengintegrasian
47. No.47 Istilah djabatan presiden direktur mendjadi " direktur utama" penggantian
48. No.48 Kotapraja palangka raya dengan mengubah undang-undang no.27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no.3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di kalimantan pembentukan
49. No.49 Daerah tingkat II inderagiri hilir dengan mengubah undng-undang no.12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten dalam lingkungan propinsi sumatera tengah, pembentukan
50. No.50 Daerah tingkat II sarolangun-bangko dan daerah tingkat II tandjung djabung dengan mengubah undang-undang no.12 tahun 1956
51. No.51 Daerah tingkat II tanah laut daerah tingkat II tapin dan daerah tingkat II tabalong dengan mengubah undang-undang no.27 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no.3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II kalimantan, pembentukan
52. No.52 Daerah tingkat II batang dengan mengubah undang-undang no.13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi djawa tengah, pembentukan
53. No.53 Kotapraja sabang dengan mengubah undang-undang no.7 tahun DRT tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten di propinsi sumatera utara, pembentukan
54. No.54 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.5 tahun 1962 tentang perubahan undang-undang no.2 Prp tahun 1960 tentang pergudangan (Lembaran negara tahun 1962 no.31) mendjadi undang-undang, penetapan
55. No.55 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.10 tahun 1962 tentang pentjabutan undang-undang krisis impor 1933 (Lembaran negara tahun 1962 no.44) mendjadi undang-undang penetapan
56. No.56 Bank umum negara kedalam bank indonesia, pengintegrasian
57. No.57 Bank tabungan negara kedalam bank indonesia, pengintegrasian
58. No.58 Tidak diumumkan
59. No.59 Bank negara indonesia kedalam bank indonesia, pengintegrasian
60. No.60 Politik dan kepartaian didaerah propinsi irian barat, kegiatan
61. No.61 Tundjangan bahaja kepada pegawai negeri, pemberian
62. No.62 Perusahaan negara pos dan giro, pendirian
63. No.63 Perusahaan negara telekomunikasi, pendirian
64. No.64 Iuran-iuran pensiun anggota militer beserta djanda dan anak jatim (piatunja) oleh negara, penanggungan
65. No.65,66,67,68 dan 69 Tidak diumumkan
66. No.70 Dalam lingkungan peradilan umum dan mahkamah agung, pengadilan
67. No.71 Kedudukan pimpinan pemerintah daerah chusus ibukota djakarta, peningkatan
68. No.72 Peraturan presiden no.17 tahun 1964 tentang otoritas djalan raya sumatera, perobahan atau penambahan
69. No.73 Tambahan perihal pengintegrasian bank-bank umum negara dan bank tabungan negara kedalam bank sentral, ketentuan
70. No.74 Bank tunggal milik negara
71. No.75 Perkoperasian
72. No.76 Veteran
73. No.77 Tambahan perihal pendirian bank tunggal milik negara, ketentuan
74. No.78 Undang-undang no.78 tahun 1958 tentang penanaman modal asing (Lembaran negara tahun 1958 no.138) jang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no.15 PRP tahun 1960 (Lembaran negara tahun 1960 no.42) pentjabutan
75. No.79 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.6 tahun 1964 tentang pembentukan badan pemeriksa keuangan (Lembaran negara tahun 1964 no.41) mendjadi undang-undang, penetapan
76. No.80 Pendidikan nasional madjelis
77. No.81 Sistim pendidikan nasional pantjasila, pokok-pokok
78. No.82 Antjaman hukuman terhadap tindak pidana jang dilakukan oleh anggauta angkatan bersendjata, memperberat
79. No.83 Pemerintahan daerah pokok-pokok
80. No.84 Daerah tingkat III di seluruh wilajah republik indonesia, desapradja
81. No.85 Angkatan bersendjata
82. No.86 Pengadilan tinggi di bandjarmasin dan perobahan daerah hukum pengadilan tinggi di surabaja, pembentukan
83. No.87 Bank dagang negara, berlangsunja
84. No.88 Tenaga atom badan tenaga atom nasional dewan
85. No.89 Peraturan pemerintah no.12 tahun 1964 tentang peruntukan dan penggunaan tanah-tanah untuk lalu-lintas kereta api dalam wilajah djakarta raya, perubahan dan tambahan
86. No.90 Pembangunan nasional musjawarah pembangunan nasional ( disempurnakan)
87. No.91 Beberapa pasal dalam undang-undang no.5 tahun 1950 (Lembaran negara tahun 1950 no.52) perobahan
88. No.92 Pasal 2 penetapan presiden republik indonesia no.3 tahun 1965 (Lembaran negara republik indonesia tahun 1965 no.21) perobahan dan tambahan
89. No.93 Perguruan tinggi swasta, pendirian
90. No.94 Undang-undang no.7 tahun 1960 (Lembaran negara tahun 1960 no.109) perubahan/penambahan
91. No.95 Kebidjaksanaan dalam bidang telekomunikasi, pedoman pokok
92. No.96 Besarnja pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok ordonnantie 1937" (STBL 1937 no.604) untuk tahun 1965, penetapan
93. No.97 Perusahaan-perusahaan penting milik swasta, pengamanan
94. No.98 Bank pembangunan swasta sebagai bank tunggal swasta untuk pembangunan penundjukan
95. No.99 Ekonomi keuangan tahun 1966, kebidjaksanaan
96. No.100 Tundjangan hari raya pegawai negeri/pedjabat negara, pemberian
97. No.101 Pengadilan tinggi di bukit tinggi dan perubahan daerah hukum pengadilan tinggi di medan, pembentukan
98. No.102 Uang rupiah baru, penarikan uang rupiah lama dari peredaran, pengeluaran
99. No.103 Kebutuhan dan hasil-hasil perusahaan industri dan tambang negara, penganngkutan
100. No.104 Kendaraan bermotor milik penerintah, penghematan dan pendjualan
101. No.105 Bahan-bahan pokok kebutuhan hidup sehari-hari, penguasaan persedian
102. No.106 Keuangan ketua, wakil ketua dan anggota D.P.R.-G.R. kedudukan/perubahan
103. No.107 Iuran impor danretribusi transfer, pemungutan
104. No.108 Impor, pembajaran
105. No.109 Ekspor, premi
106. No.110 Tidak diumumkan
107. No.111 Pasal 7 undang-undang devisa 1964, perobahan
108. No.112 Badan-badan pimpinan umum asuransi kerugian, asuransi djiwa serta dana tabungan dan asuransi pegawai negeri, pembubaran
109. No.113 Perusahaan negara asuransi djiwa sraja, pendirian
110. No.114 Perusahaan negara asuransi berdasraja, pendirian
111. No.115 Perusahaan negara reasuransi umum indonesia, pendirian
112. No.116 Perindustrian maritim penjelenggaraan dan pengawasan
113. No.117 Moneter tahun anggaran 1966, anggaran
114. No.118 Penetapan harga djual barang dan djasa jang dihasilkan oleh perusahaan negara dan barang bjang dikuasai oleh pemerintah
115. No.119 Perkembangan harga barang dan djasa jang diproduksikan oleh perusahaan swasta, pengawasan
116. No.120 Aktiva tetap perusahaan swasta penilaian kembali
117. No.121 Penerimaan negara tahun 1966 kebidjaksanaan
118. No.122 Penetapan presiden R.I. no.12 tahun 1963 (disempurnakan) perubahan/penambahan


Ketersediaan

03715Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam
03716Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Jakarta : Percetakan Negara RI, 1965 : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 1965 No. 1-122
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini