Image of Lembaran negara republik indonesia : tahun 1964 no. 1-142

Text

Lembaran negara republik indonesia : tahun 1964 no. 1-142



1. No.1 Undang-undang no.21 tahun 1959 tentang penetapan undang-undang darurat no.7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang bintang gerilja sebagai termakmur dalam peraturan pemerintah no.8 tahun 1949(Lembaran negara tahun 1958 no.154) sebagai undang-undang (Lembaran negara tahun 1959 no.65) perubahan tambahan
2. No.2 Barang-barang ekspor herga pendjualan
3. No.3 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (Lembaran negara tahun 1962 no.40) mendjadi undang-undang penetapan
4. No.4 Pembantu perentjanaan pembangunan nasional musjawarah
5. No.5 Peraturan lalu lintas djalan (STBL 1936 no.451) sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan peraturan pemerintah no.44 tahun 1954 (Lembaran negara tahun 1954 no.76) perubahan dan tambahan
6. No.6 Musjawarah pengusaha nasional swasta badan
7. No.7 Daerah tingkat I sulawesi tengah dan daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-undang no.47 PRP tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I sulawesi utara tengah dan daerah tingkat I sulawesi selatan tenggara, pembentukan
8. No.8 daerah tingkat I lampung dengan mengubah undang-undang no.25 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat I sumatera selatan
9. No.9 Daerah tingkat II dairi dengan mengubah undang-undang no.7 DRT tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten di propinsi sumatera utara, pembentukan
10. No.10 Peraturan pemerintah no.212 tahun 1961 (lembaran negara tahun 1961 no.253) tentang kedudukan keuangan ketua,wakil ketua, anggota dan sekretaris djenderal/sekretaris dewan perantjang nasional perubahan dan tambahan
11. No.11 Perfilman pembinaan
12. No.12 Tugas dan organisasi dewan bahan makanan penjesuaian
13. No.13 Pendapatan dari gadji pegawai negeri dalam mata uang rupiah jang dibebankan kepada keuangan umum indonesia padjak
14. No.14 Angkutan laut, penjelenggaraan dan pengusahaan
15. No.15 Uang tera tarip
16. No.16 Produksi nasional untuk bahan makanan dan bahan-bahan ekspor pertanian dewan
17. No.17 Mengenai pembangunan perusahaan dan projek negara dalam rangka menggerakan dana, daja dan tenaga masjarakat, ketentuan-ketentuan pokok
18. No.18 Peraturan pemerintah no.29 tahun 1960 bagi anggota militer sukarela untuk menentukan pensiun berlakunja
19. No.19 Penghargaan/tundjangan kepada perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, pemberian
20. No.20 Industri standar
21. No.21 Persentasi dari beberapa penerimaan negera untuk daerah dalam tahun 1962 penetapan
22. No.22 Negara bappenas urusan tata-tjara dan peraturan-peraturan, panitia
23. No.23 Negara bappenas urusan statistik, panitia
24. No.24 Pembangunan pengawasan dan penilaian
25. No.25 Negara bappenas urusan sumber-sumber alam, panitia
26. No.26 Negara bappenas urusan sumber-sumber pembiajaan panitia
27. No.27 Negara bappenas urusan perentjanaan tenaga pembangunan panitia
28. No.28 Negara bappenas urusan standardisasi dan normalisasi panitia
29. No.29 Transaksi rupiah dan pembebasan atas impor nilai
30. No.30 Transaksi rupiah dan perangsang ekspor nilai
31. No.31 Harga peraturan
32. No.32 Tanah-tanah untuk lintas-lintas kereta api dalam wilajah djakarta raya, peruntukan dan penggunaan
33. No.33 Persahabatan antar bangsa di indonesia, lembaga
34. No.34 Retribusi untuk izin ekspor kapok untuk tahun lisensi 1961/1962 penetapan
35. No.35 Retribusi untuk izin ekspor kapok untuk tahun lisensi 1962/1963 penetapan
36. No.36 Kenaikan tundjangan dan pemberian tambahan serta perbaikan penghasilan kepada djanda dan anak jatim/jatim piatu dari veteran pedjuang kemerdekaan republik indonesia jang menerima tundjangan menurut peraturan pemerintah no.46 tahun 1960 (Lembaran negara tahun 1960 no.144) pemberian
37. No.37 Sensus perindustrian penjelenggaraan
38. No.38 Pelaksanaan pidana mati jang didjatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum dan militer tata-tjara
39. No.39 Wira dharma satya-lantjana
40. No.40 Peraturan pemerintah no.36 tahun 1962 tentang pendirian perusahaan negara pelaksanaan pembangunan projek-projek industri dasar( lembaran negara tahun 1962 no.94) perubahan dan tambahan
41. No.41 Pemeriksa keuangan badan
42. No.42 Peraturan pemerintah no.1 tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit, perubahan dan tambahan
43. No.43 Tahun 1964 penjempurnaan/penegasan kembali naskah resmi ketetapan M.P.R.S. no.I dan II/MPRS/1960 penerbitan
44. No.44 Perusahaan negara pupuk sriwidjaja, pendirian
45. No.45 Gabungan perusahaan sedjenis perkebunan besar, pembentukan
46. No.46 Peraturan perdjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai negeri, penetapan
47. No.47 Peraturan pemerintah no.209 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua,wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakjat gotong rojong (Lembaran negara tahun 1961 no.250) perubahan dan tambahan
48. No.48 Djalan raya lintas sumatera otorita
49. No.49 Organisasi dan tata-kerdja pelabuhan dan daerah pelajaran pembinaan
50. No.50 Muatan ekspor dan impor Indonesia pengaturan dan pengapalan
51. No.51 Tabungan negara bank
52. No.52 Ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang jang bukan karena kesalahannja dan/ atau kelalaiannja sendiri tidak dapat dipakai lagi rusak atau hilang sebagai akibat peristiwa luar biasa pemberian
53. No.53 Ganti rugi kepada pegawai negeri untuk barang-barang jang bukan karena kesalahannja dan/ atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi rusak atau hilang pada waktu melakukan perdjalanan dinas
54. No.54 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 16 tahun 1962 tentang sumbangan wadjib istimewa tahun 1962 atas bangunan ( Lembaran negara tahun 1962 no. 70) mendjadi undang-undang penetapan
55. No.55 Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1963 tentang mengubah peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1954 tentang mengubah peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1951 tentang mengubah peraturan film 1940 (film verordening 1940 stbl 1940 no.539) (lembaran negara tahun 1963 no. 64) perubahan dan tambahan
56. No.56 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 1963 tentang pelunasan tjukai tembakau oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dari perusahaan-perusahaan itu ke dalam peredaran bebas (lembaran negara tahun 1963 no.11) mendjadi undang-undang penetapan
57. No.57 Bahan-bahan galian penggolongan
58. No.58 Atas kegiatan-kegiatan perusahaan dagang negara dan perusahaan negara di luar negeri pengawasan
59. No.59 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.6 tahun 1963 tentang telekomunikasi (Lembaran negara tahun 1963 no. 66 mendjadi undang-undang penetapan
60. No.60 Perusahaan negara kekajaan dan modal
61. No.61 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 5 tahun 1963 tentang surat hutang landreeform (Lembaran negara tahun 1963 no. 63) mendjadi undang-undang penetapan
62. No.62 Pendorong produksi tambahan untuk ekspor dan ex-daerah konsinjasi counter impor surat
63. No.63 Uang rupiah jang berlaku didaerah tingkat II Kepulauan Riau satuan
64. No.64 Pembangunan pelabuhan bebas Sabang pelaksanaan
65. No.65 Barang dan uang di pelabuhan bebas Sabang lalu lintas
66. No.66 Bea-bea tjukai-tjukai dan sumbangan-sumbangan wadjib istimewa (S.W.I.) di daerah tingkat II Kepulauan Riau pemungutan
67. No.67 Pensiun dan tundjangan yang bersifat pensiun kepada (bekas) pegawai negeri sipil anggota kepolisian negara anggota angkatan perang Republik Indonesia dan pedjabat-pedjabat negeri lainnja di daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi kewenanaan Tandjung pinang lingga Karimun dan puluh tudjuh pembajaran gadji
68. No.68 Ekonomi dan keuangan untuk mengatasi keadaan sekarang dan waktu dekat kebidjaksanaan
69. No.69 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 1964 (Lembaran negara tahun 1964 no.1) tentang perubahan dan tambahan undang-undang no.21 tahun 1959 (Lembaran negara tahun 1959 no.65 ) tentang penetapan mendjadi undang-undang, undang-undang darurat no.7 tahun 1958 (Lembaran negara tahun 1958 no.154) tentang penggantian peraturan tentang bintang gerilja sebagai termaktub dalam peraturan pemerintah no.8 tahun 1949 mendjadi undang-undang, penetapan
70. No.70 Peraturan pemerintah no.23 tahun 1961 tentang pendirian perusahaan kehutanan negara Kalimantan Timur (perhutanani Kalimantan Timur) (lembaran negara tahun 1961 no.49) perubahan dan tambahan
71. No.71 Dalam melaksanakan kebidjaksanaan ekonomi dan keuangan, kebidjaksanaan umum
72. No.72 Sukarelawan indonesia gerakan
73. No.73 Kerdja bhakti dalam rangka pemasjarakatan katannja bagi terpidana karena melakukan tindak-pidana jang merupakan kedjahatan, kewadjiban
74. No.74 Perusahaan negara biro klasifikasi indonesia, pendirian
75. No.75 Peraturan presiden R.I. no.10 tahun 1963 tentang distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri, perubahan dan tambahan
76. No.76 Peraturan presiden no.4 tahun 1964 tentang dewan produksi nasional untuk bahan makanan dan bahan-bahan ekspor pertanian (Lembaran negara tahun 1964 no.16) perubahan dan tambahan
77. No.77 Iuran-iuran pensiun pegawai negeri/ djanda-jatim piatu oleh negara penanggungan
78. No.78 Daerah chusus ibu-kota djakarta raya tetap sebagai ibu-kota negara republik indonesia denagn nama djakarta pernjataan
79. No.79 Peraturan presiden republik indonesia no.4 tahun 1963(Lembaran negara tahun 1963 no.29) tentang pendirian perusahaan negara irian bhakti, pentjabutan
80. No.80 Perusahaan-perusahaan dagang negera sinar bhakti tulus bhakti marga bhakti fadjar bhakti budi bhakti djaya bhakti aneka bhakti tri bhakti dan sedjati bhakti pembubaran
81. No.81 Perusahaan-perusahaan negara, adumaniaga aneka niaga pantja niaga satya niaga darma niaga dan pembangunan niaga, pendirian
82. No.82 Bantuan berupa uang kepada abdidalem dan pensiun abdidalem kraton surakarta
83. No.83 Peraturan presiden no.19 tahun 1964 tentang pengaturan dan pengapalan muatan ekspor dan impor Indonesia perubahan dan tambahan
84. No.84 Pengadilan tinggi di Palembang dan perubahan Daerah hukum pengadilan tinggi di Medan dan di Djakarta, pembentukan
85. No.85 Tundjangan pengabdian pegawai negeri/pedjabat negara, pemberian
86. No.86 Tundjangan lauk-pauk kepada pegawai negeri, pemberian
87. No.87 Tundjangan djabatan kepada pegawai negeri jang memangku djabatan tertentu, pemberian
88. No.88 Penghargaan kepada pegawai negeri jang melakukan kewadjibannja setjara luar biasa, pemberian
89. No.89 Pengampunan padjak peraturan
90. No.90 Ekonomi dan keuangan badan
91. No.91 Tata-tertib dewan perwakilan rakjat gotong rojong, peraturan
92. No.92 Penghargaan dan pembinaan terhadap pahlawan, penetapan
93. No.93 Hubungan kerdja di perusahaan swasta, pemutusan
94. No.94 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.2 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I sulawesi tengah dan daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-undang no. 47 PRP tahun 1960 tentang pembentukan daerah tingkat I sulawesi utara-tengah dan daerah tingkat I sulawesi selatan-tenggara(Lembaran negara tahun 1964 no.7) mendjadi undang-undang penetapan
95. No.95 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.3 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I lampung dengan mengubah undang-undang no.25 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat I sumatera selatan (Lembaran negara tahun 1964 no.8) mendjadi undang-undang penetapan
96. No.96 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.4 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat II dairi dengan mengubah undang-undang no.7 DRT tahun 1956 tentang pembentukan daerag otonom kebupaten di propinsi sumatera utara(Lembaran negara tahun 1964 no.9)mendjadi undang-undanh penetapan
97. No.97 Hasil perikanan bagi
98. No.98 djazah dan pemberian izin mendjalakan pekerdjaan Dokter/Dokter gigi/Apoteker, pendaftaran
99. No.99 Penghasilan anggauta angkatan darat. angkatan laut dan angkatan udara di provinsi irian barat, peraturan
100. No.100 Peraturan pemerintah no.10 tahun 1964 tentang penetapan persentasi dari beberapa penerimaan negara untuk daerah dalam tahun 1962 (Lembaran negara tahun 1964 no.21) untuk tahun 1963 pernjataan berlakunja
101. No.101 Penarikan tjek kosong larangan
102. No.102 Lawan rupiah untuk aktivitas-aktivitas perusahaan minjak, nilai
103 No.103 Bantuan berupa uang kepada abdidalem dan pensiunan abdidalem istana Mangkunegaran, pemberian
104. No.104 Chusus tentang penghargaan bekerdja bagi pegawai negeri sipil, peraturan
105. No.105 Peraturan pemerintah no.23 tahun 1964 tentang penjerahan tugas dan wewenang serta penjerahan perusahaan tertentu departemen perindustrian Rakjat kepada daerah tingkat I (Lembaran negara tahun 1962 no.74) pentjabutan
106. No.106 Tenaga para medis wadjib kerdja
107. No.107 Pokok kekuasaan kehakiman ketentuan-ketentuan
108. No.108 Undang-undang no.38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-tanaman tertentu, perubahan dan tambahan
109. No.109 Landreeform pengadilan
110. No.110 erusahaan negara "Kodja" pendirian
111. No.111 Penghargaan dan pembinaan terhadap pahlawan (disempurnakan) penetapan
112. No.112 Peraturan pemerintah no.224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian, perubahan dan tambahan
113. No.113 Ordonansi padahal perseroan 1925, perubahan dan tambahan
114. No.114 Ordonansi padjak pendapatan 1944, perubahan dan tambahan
115. No.115 Ordonansi padjak kekajaan 1932, perubahan dan tambahan
116. No.116 Aturan bea meterai 1921, perubahan dan tambahan
117. No.117 Perangsang penanaman modal, pemberian
118. No.118 Pembebasan padjak perseroan/padjak pendapatan, pemberian
119. No.119 Beberapa matjam penjusutan-penjusutan dan pengeluaran-pengeluaran, pengetjualian
120. No.120 Pindjaman obligasi pembangunan tahun 1964, pengeluaran
121. No.121 Pindjaman obligasi konfrontasi tahun 1964, pengeluaran
122. No.122 Lembaga pertanahan nasional, pembentukan
123. No.123 Perusahaan-perusahaan milik inggris di Indonesia, penguasaan dan pengurusan
124. No.124 Pokok tenang atom ketentuan-ketentuan
125. No.125 Buat dan/atau truk milik instansi-instansi negara/daerah dalam wilajah daerah chusus ibu-kota Djakarta raya kepada P.T. Perusahaan angkutan "Tavip" penjerahan
126. No.126 Penghasilan beberapa pedjabat negara tertentu dalam mata uang rupiah irian barat, pembajaran
127. No.127 Peraturan presiden no.24 tahun 1963 tentang peraturan penjesuaian gadji dan pangkat pegawai negeri sipil dan anggota kepolisian negara di propinsi irian barat kedalam P.G.P.N. 1961/P.G-POL 1961 perubahan dan tambahan
128. No.128 Keuangan gubenur/wakil gubernur, kepala daerah propinsi irian barat, kedudukan
129. No.129 Keuangan pegawai negeri sipil dan anggota angkatan kepolisian Jang dipisahkan/diperbantukan di propinsi irian barat, kedudukan
130. No.130 Pegawai perusahaan negara/djanda dan tundjangan anak jatim piatu, pensiun
131. No.131 Lalu lintas devisa, peraturan
132. No.132 Peraturan pemerintah no.208 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota M.P.R.S. perubahan dan tambahan
133. No.133 Peraturan pemerintah no.209 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakjat gotong rojong, perubahan dan tambahan
134. No.134 Peraturan pemerintah no.211 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan wakil ketua, anggota dan sekretaris djenderal/sekretaris dewan pertimbangan agung sementara republik indonesia, perubahan dan tambahan
135. No.135 Peraturan presiden no.8 tahun 1963 tentang kenaikan tundjangan kemahalan umum menurut P.G.P.N. 1961, perubahan dan tambahan
136. No.136 Perbaikan penghasilan kepada bekas pegawai sipil/anggota angkatan kepolisian negara/anggota militer/menteri negara dan ketua/anggota dewan perwakilan Rakjat gotong rojong serta djanda dan anak Jatim-piatunja, pemberian
137. No.137 Pertanggungan wadjib ketjelakaan penumpang, dana
138. No.138 Ketjelakaan lalu lintas djalan, dana
139. No.139 Berlakunja peraturan pemerintah no.10 tahun 1964 tentang penetapan persentasi dari beberapa penerimaan negara
140. No.140 Atas anggran pendapatan dan belandja negara untuk tahun 1963 (undang-undang no.9 tahun 1963- Lembaran negara tahun 1963 no.91 ) perubahan dan tambahan
141. No.141 Istimewa atas impor untuk pembiajaan pembangunan djalan raya lintas sumatera, pungutan
142. No.142 Apatur distribusi penjempurnaan


Ketersediaan

03713Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam
03714Perpustakaan DJKI TangerangTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak Bisa Dipinjam

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit Jakarta : Percetakan Negara RI, 1964 : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Tahun 1964 No. 1-142
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaDetail XMLKutip ini