Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain mewujudkan kesejahteraan rakyat secara tertib dan ber-keadilan. Tujuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa potensi bangsa digali dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.1 Untuk itu aspek hukum merupakan dasar dari pelaksanaannya. Oleh karena itu kekayaan alam pemberian Tuhan itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Nuansa Cendekia
Tahun Terbit: 2007
ISBN: 979-24-5699-6
eISBN: 978-602-350-305-6
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!