Jakarta – Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI menyelenggarakan Workshop Hak Cipta Dalam Digitalisasi Perpustakaan pada Rabu, 09 November 2022 di Hotel Horison Suite Jakarta. Untuk pertama kali Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI menyelenggarakan kegiatan terkait Perpustakaan. Sri Lastami, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI membuka secara resmi kegiatan wokshop melalui daring.

 “Perpustakaan dapat mencermati aspek legal formal (perundangan) sebagai tolak ukur dalam meminimalisir pelanggaran hak cipta, dalam menyajikan informasi tanpa harus melanggar hak cipta dengan penerapan teknologi informasi baik dalam aspek diseminasi dan sekuritas data yang dilayankan perpustakaan, “ ungkap Sri Lastami.

“Saat ini perpustakaan DJKI sedang melakukan proses digitalisasi perpustakaan dengan diselenggarakannya workshop dapat berdiskusi dengan narasumber yang ahli di bidang perpustakaan, baik peserta maupun DJKI mendapat manfaatkan dari nilai-nilai kebijakan hak cipta dalam digitalisasi perpustakaan,”lanjutnya.

 

Perpustakaan digital dalam UU Hak Cipta No 28/2014, dapat diterapkan  bahwa setiap perpustakaan/lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat satu salinan ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan/penelitian dan tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan.


Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog