Telah dibaca oleh 1 pemustaka, dengan total durasi baca 00:56:46
Wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang memiliki peranan penting dalam bidang keagamaan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Di samping itu, wakaf juga merupakan salah satu pranata keagamaan yang mampu untuk mensejahterakan apabila dikelola secara profesional sesuai dengan tujuan peruntukan wakaf Secara umum dapat kita katakan bahwa, wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan Buka Hukum Perwakafan di Indonesia ini disusun dalam rangka digunakan "khusus untuk proses pembelajaran pada mata kuliah Hukum Perwakafan di Indonesia Jurusan Syariah Program Studi Ahwalus Syakhsiyyah STAIN Sorong. Di dalam buku ini membahas poin-poin penting yaitu: 1. Pengertian wakaf menurut hukum islam dan hukum positif Indonesia; 2. Dasar Hukum dan Macam-Macam Wakaf; 3. Syarat dan Rukun Wakaf; 4. Perbedaan Mendasar antara Wakaf dan Zakat; 5. Proses Pelaksanaan Wakaf; 6. Badan Wakaf Indonesia (BWI); 7. Peukaran Harta Benda Wakaf; 8. Wakaf Tunai; 9. Sistem Pengelolaan Wakaf Tunai; 10. Tindak Pidana dan Sanksi Administrasi Perwakafan.
Ketersediaan: 1/1
Jumlah Halaman: 24
Kategori: Hukum
Sub Kategori: Hukum
Penerbit: Deepublish
Tahun Terbit: 2018
ISBN: 978-602-475-376-4
eISBN:
Akses koleksi ePerpus DJKI dan fitur perpustakaan lainnya dengan aplikasi ePerpus DJKI. Unduh sekarang untuk dapat membaca koleksi e-book ePerpus DJKI!