Profile Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan perpustakaan khusus telah mengiringi perjalanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tumbuh seiring perkembangan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Penguatan institusi tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek membawa konsekuensi pentingnya pengelolaan literatur dan dokumen hukum sebagai basis layanan publik. Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkembang sejalan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual.
Setelah mengalami beberapa kali perubahan struktur organisasi, berdasarkan Orta Kementerian Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015, Perpustakaan DJKI berada pada Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual pada Subdit Pemberdayaan Potensi Kekayaan Intelektual di bawah Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan. Sampai saat ini berdasarkan Orta Kementerian Hukum Nomor I Tahun 2024 Perpustakaan DJKI masih berada pada Direktorat Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi di bawah Subdit Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual.
Perpustakaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dikelola dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang pelayanan kepada pemustaka. Perpustakaan DJKI mengadopsi Online Public Access Catalog (OPAC) dan peluncuran aplikasi ePerpusDJKI untuk memperluas jangkauan akses literatur bagi masyarakat. Perpustakaan DJKI menunjang pengembangan edukasi kekayaan intelektual dengan menyediakan referensi informasi bagi masyarakat melalui inovasi teknologi, perpustakaan dapat menciptakan akses informasi yang lebih efisien dan mendukung terciptanya layanan yang optimal.